Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak terkait MBG
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Ungkap Ada 133 Obat Sirop yang Aman, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:32:00 WIB
BPOM Ungkap Ada 133 Obat Sirop yang Aman, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers obat sirop anak. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ada 133 obat sirop dan drop atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Empat pelarut tersebut adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers Minggu (23/10/2022) mengatakan ada 133 produk yang aman tidak menggunakan keempat pelarut tersebut antara lain Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicillin Trihydrate, Amoxsan, Asterol, Avamys, dan B-Dex. Dari 133 obat ini, BPOM memperluas temuan sampelnya berdasarkan sarana. BPOM menemukan 13 produk yang aman. Dari 13 produk yang aman  antara lain Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Calorex Sirup, Fasidol Drops, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, dan Promedryl Sirup Rasa Jeruk.

BPOM juga menemukan 102 produk yang tidak mengandung 4 pelarut. Produknya adalah Cazetin, Amoxan, Alerfed sirup, Cefspan syrup, Cefacef syrup, Yusimox, Zinc Syrup, Devosix Drop dan Etamox syrup serta Cetirizin.

Penny juga mengatakan ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, di mana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol Sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM dan satu Paracetamol Drops dari Afi Farma.

Terkait dengan empat bahan tambahan, Kepala BPOM juga menjelaskan pada dasarnya bahan tambahan dalam obat sirup anak bukan bahan yang berbahaya dan dilarang. Dia menegaskan, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa memang tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Namun EG dan DEG masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan. 

"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Bahan tambahan ini boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Penjelan BPOM terkait obat sirop yang aman ini mengacu pada kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Tercatat telah ada 241 kasus, dan 133 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia. 

Meski belum diketahui penyebab pasti, namun ada dugaan bahwa cemaran senyawa tertentu dalam obat sirop disebut menjadi pemicunya. Senyawa tersebut yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut