Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Campak Bisa Mematikan, Dokter: Tidak Vaksin MR
Advertisement . Scroll to see content

Cepat Menyebar, Ini Pentingnya Pencegahan Polio pada Anak

Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:35:00 WIB
Cepat Menyebar, Ini Pentingnya Pencegahan Polio pada Anak
Penyebaran polio sangat cepat hanya dalam beberapa minggu menyebar, diperlukan pencegahan dan kewaspadaan. (Foto: Inspection Control Today/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kasus polio kembali meningkat. Seperti di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, penyebaran polio sangat cepat hanya dalam beberapa minggu.

Diketahui lebih dari 1.000 anak lumpuh karena polio setiap hari dengan jumlah kasus polio lebih dari 330.000 kasus di seluruh dunia. untuk itu, diperlukan kemampuan deteksi dan respons yang cepat dan terukur.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Anung Sugihantono mengatakan ditemukan kasus Polio di Pulau Mindanao pada 14 September 2019 dan kasus kedua di Pulau Luzon (Filipina) pada 19 September 2019.

"Sebagaimana yang kita ketahui ada hubungan sangat erat antara Filipina bagian selatan dengan saudara-saudara kita di sekitar Bitung, Sulawesi Utara. Kemudian di daerah Miangas yang hampir setiap hari ada transmisi atau ada migrasi dari Mindanao ke tempat kita dalam rangka perdagangan maupun kekerabatan," ujarnya di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, ini perlu menjadi kewaspadaan masyarakat untuk mengantisipasi terinfeksi penyakit polio. "Pencegahan pertama memberikan imunisasi minimal 95 persen kepada kelompok sasaran. Harus dilakukan secara terus menerus dan berkualitas, terus menerus dalam artian frekuensinya dua tiga bulan empat bulan lima bulan diberikan imuniasasi dan ini harus benar," katanya.

Dia menjelaskan ada dua cara vaksin yang dapat diberikan. "Satu IPV (inactivated polio vaccine) dan OPV (oral polio vaccine), ada yang disuntik dan ada yang ditetes," ujarnya.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai virus ini dengan dasar undang-undang yang berlaku. "Kita sekarang punya UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu negara berkewajiban melindungi masyarakat dan memberikan kepastian bahwa masyarakat yang pergi ke negera-negara lain mendapat kekebalan atau mendapatkan perlindungan dalam konteks imunisasi secara utuh, lengkap dan berkualitas," kata Anung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut