Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Untuk diketahui, HET merupakan Harga Eceran Tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia. Di surat tersebut, terdapat 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:
1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300
5. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000
6. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900
7. Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500
8. Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200
10. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700
11. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400
Saat jumpa pers Sabtu (3/7/2021) Menteri Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Dia pun berpesan supaya masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi Covid-19.
Editor: Dyah Ayu Pamela