Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?
JAKARTA, iNews.id – Polemik komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan yang dilakukan dokter dan tenaga medis (nakes) memasuki babak baru. Setelah menuai kecaman luas dari masyarakat, dokter-dokter yang diduga memberikan komentar tidak berempati akan dipanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan etik.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr Wiweka, menyusul viralnya komentar sejumlah dokter di media sosial yang dinilai bertentangan dengan etika profesi.
"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," kata dr Wiweka, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan tahap awal sebelum kasus diproses lebih lanjut oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," ujarnya.
Dokter Wiweka menjelaskan, pemeriksaan MKEK akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran etik. Jika terbukti, dokter yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," katanya.
Dia menegaskan, setiap dokter terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Karena itu, media sosial seharusnya digunakan sebagai sarana edukasi, bukan untuk menghina atau merendahkan pasien.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang tenaga kesehatan boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujar Wiweka.
Di tengah proses yang akan dilakukan IDI, beberapa dokter yang sebelumnya menjadi sorotan telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Yurizal maupun masyarakat.
Salah satunya dr Benny Christian Sihombing, yang mengunggah video permintaan maaf dan menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi atas komentarnya.

"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara," ujar dr Benny.
Dia juga menegaskan siap menerima sanksi dari rumah sakit, IDI, hingga lembaga etik apabila dinyatakan melanggar.
Permintaan maaf serupa disampaikan dr Elda Putri Rahardini, yang mengakui komentarnya tidak pantas, tidak etis, dan tidak menunjukkan empati.
"Saya sangat menyesali bahwa tindakan saya sama sekali tidak mencerminkan sumpah profesi kedokteran maupun etika dan moral yang seharusnya saya junjung tinggi," tulis Elda dalam surat pernyataannya.
Selain itu, tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara juga mengakui komentarnya tidak menunjukkan etika, empati, maupun profesionalisme. Dia berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan di Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, dia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut justru mendapat berbagai komentar bernada sinis dari akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Di antaranya komentar "Haven't some brain cells", "Potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan", hingga "Kalau mau pindah cepat, ruang jenazah selalu kosong."
Setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, tangkapan layar komentar-komentar tersebut kembali viral dan memicu kemarahan publik. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya menunggu ruang rawat inap, kasus ini memantik perdebatan luas mengenai etika profesi tenaga kesehatan di media sosial.
Dengan dimulainya proses klarifikasi oleh IDI, publik kini menunggu hasil pemeriksaan etik yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada dokter-dokter yang terlibat.
Editor: Muhammad Sukardi