Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IDI Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan, Ini 3 Poin Keputusannya
Advertisement . Scroll to see content

dr Terawan Dipecat IDI, Brigjen Pol Krishna Murti Berikan Testimoni

Selasa, 03 April 2018 - 15:37:00 WIB
dr Terawan Dipecat IDI, Brigjen Pol Krishna Murti Berikan Testimoni
dr Terawan melakukan terapi kepada Brigjen Pol Krishna Murti (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak hanya tokoh politik yang pernah melakukan terapi dengan Mayjen TNI DR dr Terawan Agus Putranto Sp Rad. Perwira tinggi Polri Brigjen Pol Krishna Murti ternyata juga pernah melakukan pengobatan dengan dokter yang ahli metode cuci otak ini.

Mulai dari politisi hingga aparatur negara dan masyarakat yang pernah mencoba terapi pengobatan dr Terawan, satu per satu angkat bicara. Usai tokoh politik Aburizal Bakrie dan Mahfud MD angkat bicara, kini giliran Brigjen Pol Krishna Murti yang membagikan testimoni pengobatan ala dr Terawan.

Lantas, seperti apa metode terapi yang dilakukan dr Terawan kepada Brigjen Pol Krishna Murti? Melalui akun Instagram pribadinya, @krishnamurti_91, dia membagikan pengalamannya berobat bersama dr Terawan dengan metode DSA (Digital Subtraction Angiogram).

"Saya pernah dilakukan perawatan dengan metode DSA oleh Dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto," ungkap pria yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, dikutip iNews.id, dari akun Instagramnya, Selasa (3/4/2018).

Meski dia mengaku tak paham benar dengan ilmu medis, namun pengobatan dr Terawan dianggap bisa memulihkan kesehatannya. "Dari sisi medis dll saya tidak paham. Yang saya rasakan adalah kesehatan saya pulih dan lumayan membaik saat itu.." sambung dia.

Sebelumnya, sebuah surat yang tersebar di media sosial tersebut menyebut, metode pengobatan dr Terawan merupakan pelanggaran etik serius. "Sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019," tulis surat yang beredar, Selasa 3 April 2018.

"Hari ini saya mendengar IDI mencabut ijin praktik beliau, karena tidak memenuhi syarat tertentu. Saya bukan ahlinya untuk berkomentar apa pun. Saya hanya berharap semoga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik.." tulis mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut