Efek Tak Langsung, Susu Kental Manis Berisiko Penyakit Diabetes
JAKARTA, iNews.id - Bicara susu kental manis (SKM) sampai saat ini masih menjadi polemik.
Peneliti Countermarketing Susu Formula, Irma Hidayana mengatakan, susu kental manis (SKM) merupakan produk legal namun memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.
Dia menerangkan secara legal, SKM adalah produk yang dilindungi hukum. Namun, bila diihat dari aspek kesehatan, konsumsi SKM berkelanjutan, terutama anak-anak dapat meningkatkan risiko penyakit diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.
"SKM ini produk legal, namun mematikan. Tidak seperti minum racun yang lalu langsung mati. Tapi dampaknya (SKM) bertahun-tahun. Kita bisa lihat sekarang anak-anak muda masih usia 20-25 tapi sudah diabetes," ujar Irma di Jakarta, Rabu (29/8).
Irma tidak menampik SKM adalah produk yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun, dia melihat, terjadi pergeseran target market SKM pada era 90-an. "Sebelum tahun 90, iklan-iklan SKM di media masa menunjukkan SKM campuran minuman. Setelah 90-an, promosi SKM mulai mengarah pada konsumsi anak," katanya.
Irma, yang juga pegiat Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) menerangkan, budaya konsumtif masyarakat serta kurangnya kesadaran akan literasi menjadi celah bagi produk-produk serupa SKM meraup keuntungan. Tak dipungkiri, penyesatan informasi ini terjadi di berbagai lini, terutama sales, distributor dan para penjual online.
Baca: BPOM Keluarkan 4 Aturan Ketat Terkait Susu Kental Manis
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta Pratiwi Febry memandang polemik susu kental manis sebagai akibat dari ketidakselarasan hukum di tingkat regulator. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Tidak ada regulasi yang tegas. Yang namanya kebijakan seharusnya tidak boleh ada interpretasi yang terlalu luas, karena di sinilah celah bagi produsen, seperti yang terjadi pada polemik SKM ini," ujar Pratiwi.
Dia mencontohkan, aturan harus mencantumkan komposisi produk pada label. "Benar pada setiap kemasan SKM ada penjelasan tentang kompososi. Tapi, informasi tersebut tidak mudah dimengerti oleh masyarakat. Ketika saya baca produk skm 4 kkl per sajian ini maksudnya gimana cara menghitung takaran itu? Lalu, bagaimana dengan Bapak/Ibu atau masyarakat yang membaca menghitung saja sulit bagaimana mereka dapat menganalisis informasi dari produsen oleh produknya ini," katanya.
Keberanian BPOM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3), dinilai Pratiwi sebagai sebuah kemajuan pemerintah yang patut diapresiasi. Namun, perhatian terhadap persoalan ini tidak berhenti sebatas keluarnya SE.
"Menindaklanjuti ini, langkah LBH selanjutnya adalah melihat konsolidasi dalam masyarakat. Dilihat dari SE BPOM aturan masih bertentangan dengan aturan BPOM-nya sendiri. Untuk sementara waktu memang bisa membantu tetapi tidak cukup harus ada penyelaras dari UU hak SKM itu sendiri serta adanya pengawasan dari Kemenkes terkait produk-produk tersebut," kata Pratiwi.
Editor: Dani M Dahwilani