Heboh Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong, Kak Seto: Perlu Gerakan Ciptakan Sekolah Ramah Anak
JAKARTA, iNews.id - Aksi bullying dilakukan sekelompok geng siswa SMA Binus Serpong mendapat perhatian publik. Salah satu tokoh yang menyoroti masalah ini adalah Kak Seto.
Publik beberapa hari lalu dibuat geger karena adanya aksi perundungan yang dilakukan anak SMA. Korban perundungan ini pun sampai dilarikan ke rumah sakit.
Psikolog anak Kak Seto menyoroti aksi perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus Serpong. Dia mengatakan, perundungan bisa terus terjadi jika dibiarkan begitu saja.
Oleh karena itu, perundungan harus mendapatkan perhatian serius agar tidak menjadi suatu hal yang dianggap wajar. “Jadi seolah-olah bullying adalah hal yang wajar, hal yang lumrah terjadi pada anak-anak, apalagi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan berbagai dinamikanya,” kata Kak Seto, dikutip dari unggahan video dalam akun Instagramnya @@kaksetosahabatanak, Rabu (21/2/2024).
Kak Seto menegaskan, perilaku perundungan bukan perilaku keren. Perundungan justru sangat tidak sehat dan akan sangat membahayakan kondisi psikologis siswa. Ini bisa berdampak pada konsentrasi anak dalam kegiatan belajar mengajar secara lebih efektif.
Oleh karena itu, pria yang juga menjadi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu mengajar seluruh pihak sekolah untuk mencegah terjadinya tindakan bullying.
“Untuk itu, mohon betul-betul semua pihak baik itu pihak sekolah maupun komite sekolah, bekerja sama untuk mencegah terjadinya bullying. Karena bullying sangat tidak baik dan tidak sehat, sangat perlu ada gerakan bersama menciptakan sekolah yang ramah anak,” tuturnya.
Dia menyatakan orang yang menjadi pelaku perundungan sama dengan pelaku kekerasan. Maka, pelaku perundungan yang melibatkan kekerasan fisik bisa mendapatkan sanksi pidana yang tegas. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harapannya para pelaku dapat jera dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.
“Artinya, para pelaku yang betul-betul melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap sesama siswa, bisa dipidana dan akhirnya juga bisa pemidanaannya di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dimana diupayakan secara edukatif agar perilaku ini tidak terulang lagi,” ujar Kak Seto.
Kak Seto mengimbau seluruh pihak untuk terus bekerja sama mencegah terjadinya bullying terlebih di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak mengemban ilmu.
“Mudah-mudahan kita semua sepakat bergandeng tangan untuk menciptakan sekolah yang ramah anak, sekolah yang anti perundungan atau anti bullying,” tuturnya.
Editor: Dini Listiyani