Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Jadi Istri Jonathan Alden, Brisia Jodie: Yes Gak Masak!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Minggu, 15 Mei 2022 - 08:08:00 WIB
Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. (Foto: Vision+)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter di Indonesia heboh dengan perdebatan warganet soal pro kontra aktivitas ini.

Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lain menganggap hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.

Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.

“Ketika mau menikah itu kan tinggal cari rohaniwan atau agamawan saja yang mau membantu menikahkan, hanya persoalannya kan memang ada undang-undang perkawinan yang mencatat setiap peristiwa kependudukan itu harus dicatat oleh negara. Proses pencatatan inilah, yang antara satu instansi dengan instansi yang lain, itu bisa berbeda,” ujarnya dalam original series dokumenter Vision+ dan Cretivox yang berjudul Katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut