Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjuangan Ibu Hamil di Bondowoso Ditandu Pakai Bambu untuk Melahirkan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Hamil Positif Covid-19 Jangan Langsung Panik, Begini Cara Penanganannya

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 11:51:00 WIB
Ibu Hamil Positif Covid-19 Jangan Langsung Panik, Begini Cara Penanganannya
Penanganan Covid-19 pada ibu hamil (Foto: Cleveland Clinic Health Essentials)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Penanganan pencegahan terus dilakukan, salah satunya dengan vaksinasi hingga menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya orang biasa, ibu hamil pun harus mendapatkan penanganan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dokter spesialis kandungan Siloam Hospitals Palangkaraya, Reza Wangsanagara mengatakan, ibu yang tengah menjalani masa kehamilan dan terpapar virus Covid-19 di periode tahun kedua masa Pandemi, bukanlah hal yang baru. Namun, hal tersebut tetap harus diwaspadai, karena berpotensi risiko terhadap janin yang dikandung dan kehidupan ibu dapat terancam.

"Dua hal yang harus segera dilakukan pasangan suami istri jika mengetahui salah satu pasangan atau ibu yang mengandung terpapar virus corona. Hal pertama adalah singkirkan rasa panik, rasa gelisah," kata dr Reza Wangsanagara melalui keterangannya dalam webinar edukasi bertajuk "Positif Covid Saat Hamil? Jangan Panik!" dikutip Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, kepanikan yang berlebihan dapat menurunkan imunitas atau kekebalan tubuh ibu hamil. Hal kedua, penting juga untuk asupan suplemen, dan nutrisi yang baik untuk gizi bagi ibu hamil.

Dr Reza Wangsanagara menambahkan, suplementasi yang dapat diberikan kepada ibu hamil terkonfirmasi positif virus Corona, yaitu vitamin D, 1.000-5.000 IU per hari, vitamin C Non Acidic 500 mg, multivitamin tambahan dari C, B, E, Zinc, dapat diberikan Paracetamol 500 mg apabila demam.

Selain itu, pemberian antivirus bisa dilakukan secara tidak rutin atau diberikan dengan melakukan konsultasi dokter terlebih dahulu.

"Perhatikan tanda atau gejala pada ibu hamil yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk segera dibawa ke rumah sakit. Gejalanya seperti demam tinggi di atas 38 derajat celsius, frekuensi bernafas di atas 24 kali per menit, denyut nadi di atas 100 kali per menit, sesak napas, keringat dingin atau jika ada tanda bahaya dari kehamilan," ujarnya.

dr Reza menambahkan, tanda bahaya yang disampaikan berupa nyeri kepala, keluar darah hingga adanya air ketuban yang keluar. "Selalu berpikir positif, hindari stres serta iringi selalu kegiatan selama masa kehamilan dengan banyak berdoa agar hati mendapatkan ketenangan," kata dia.

Mengacu pada data yang dikeluarkan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir (April 2020 - April 2021) di masa Pandemi Covid-19 hingga saat ini, terkonfirmasi sebanyak 536 ibu hamil positif Covid-19 dan 3 persen di antaranya meninggal dunia. 

Pemberian Vaksin Ibu Hamil

Melanjutkan sesi edukasinya, dr. Reza mengatakan, ibu hamil dan menyusui disarankan tetap menjadwalkan untuk menerima vaksin Covid-19 guna menekan berbagai potensi kegawatdaruratan.

"Vaksinasi terbukti mampu mencegah risiko gejala berat, sekaligus mencegah komplikasi kehamilan pada masa persalinan. Pemberian ASI tetap dapat diberikan selama periode menyusui paska melakukan vaksinasi. Vaksin juga tidak berkaitan dengan risiko keguguran atau kelainan kongenital pada janin," ujarnya.

Dia juga menyampaikan rekomendasi POGI dan IDI tentang Vaksinasi pada ibu hamil adalah semua jenis vaksin (Resmi BPOM) yang ada di Indonesia saat ini dapat diberikan pada ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu Hamil yang diutamakan mendapat Vaksin terlebih dulu adalah dari kelompok tenaga kesehatan, berisiko tinggi, berusia di atas 35 tahun, adanya komorbid, obesitas (BMI di atas 30).

Selanjutnya, vaksinasi pada ibu hamil hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter.

"Pemberian vaksin dosis pertama diberikan di atas 12 minggu usia kehamilan dan diharapkan paling lambat di usia 33 minggu. Tujuannya, sehubungan dengan periode kritikal organogenesis trisemester pertama dan guna memberikan perlindungan pada akhir trisemester ke dua dan ke tiga," kata dr Reza.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut