Ini Daftar 13 Kosmetik Ilegal Berbahaya Menurut BPOM, Wanita Wajib Tahu
JAKARTA, iNews.id - Para wanita harus ekstra hati-hati memilih produk kecantikan, khususnya kosmetik. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menemukan kosmetik ilegal yang memiliki kandungan berbahaya.
Tercatat ada 13 produk masuk ke dalam deretan kasus kosmetik ilegal yang banyak ditemukan oleh BPOM. Salah satu hal patut diwaspadai, di dalam kosmetik tersebut mengandung bahan tak lazim yang tentunya bahaya bagi tubuh.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” dikutip dari akun instagram resmi BPOM Republik Indonesia, Senin (3/7/2023).
Seperti diketahui, bahan merkuri ini tak layak digunakan sebagai campuran kosmetik lantaran membawa efek negatif tang tak main-main. Paling parah, merkuri dapat menyebabkan kanker kulit.
1. Temulawak News Day and NIght
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Adapun kode produk dari kosmetik ilegal berbahaya ini harus diperhatikan baik-baik. Misalnya saja, ciri temulawak ilegal memiliki kode produk NIE MAL 03040088K (fiktif) imported by PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia.
Untuk para wanita, jangan sampai terbuai harga murah dan 'janji palsu' soal khasiat membuat kulit lebih halus, cantik berkilau dan lain-lain. Pastikan kosmetik yang Anda pakai betul-betul aman dan terdaftar dalam BPOM.
Editor: Elvira Anna