Kapan Larangan Minum Obat Cair Dicabut? Ini Kata Kemenkes
JAKARTA, iNews.id - Penggunaan obat cair atau obat sirop sementara ini disetop. Hal ini berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
Penyebabnya, disinyalir karena adanya cemaran zat dalam obat cair, yang dapat merusak ginjal. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyinggung soal kapan larangan konsumsi obat cair tertentu dicabut.
Menurut dia, keputusan itu akan sangat ditentukan oleh seberapa cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja. "(Kapan larangan dicabut?) Itu seiring kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan pada seluruh obat cair yang ada di Indonesia," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan, semua obat cair harus melalui proses pemeriksaan, apakah ada kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut berbahaya bagi ginjal.
"Kami pastikan semua obat yang jumlahnya banyak itu diperiksa terhadap kandungan cemaran EG dan DEG-nya. Kami tidak mau hanya sebagian atau cuma sedikit. Kami mau semua obat diperiksa, sehingga pada akhirnya kita temukan obat yang benar-benar aman," ujar Syahril,
"Kalau itu semua selesai, baru kami akan cabut larangan tersebut," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga saat ini sudah ada 198 obat dinyatakan aman oleh BPOM. Data ini dikeluarkan BPOM pada 28 Oktober 2022, yang mana sebelumnya berjumlah 156.
Kemenkes pun setelah mendapatkan rilis BPOM tersebut dan langsung membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dokter dan apoteker, agar 198 obat yang aman versi BPOM boleh kembali diresepkan.
Editor: Siska Permata Sari