Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Varian KP di Singapura Terus Meningkat Menyebar ke Sejumlah Negara ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Naik Lagi Perlukah PPKM Diperketat? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:11:00 WIB
Kasus Covid-19 Naik Lagi Perlukah PPKM Diperketat? Ini Penjelasan Pakar
Ilustrasi Kasus positif Covid-19 yang terus bertambah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan kenaikan angka kasus di 5 provinsi se-Indonesia. Kelimanya berada di pulau Jawa. 

Meski terjadi kenaikan kasus positif Covid-19, Prof Wiku menyampaikan kabar baik bahwa keterisian rumah sakit hingga tren kematian tidak mengalami kenaikan. Artinya, situasi masih cukup terkendali. 

"Kabar baiknya, meski terjadi kenaikan kasus tapi tidak memengaruhi kenaikan BOR rumah sakit, isolasi harian, maupun tren kematian mingguan," kata Prof Wiku di konferensi pers virtual, Rabu (8/6/2022). 

Prof Wiku menambahkan, tren BOR dan isolasi harian tetap stabil, lalu tren kematian menunjukkan penurunan sebagai tanda yang baik. 

Kenaikan kasus aktif pada periode 29 Mei hingga 5 Juni 2022 paling banyak disumbang 5 provinsi berikut ini: 

1. DKI Jakarta, naik 30 persen dari 923 menjadi 1.204 kasus. 

2. Banten, naik 38 persen dari 236 menjadi 326 kasus. 

3. Jawa Barat, naik 18 persen dari 443 menjadi 524 kasus. 

4. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik 45 persen dari 118 menjadi 172 kasus. 

5. Jawa Timur, naik 37 persen dari 110 menjadi 151 kasus. 

Terkait dengan adanya kenaikan kasus perlukah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperketat? Dokter relawan Covid-19 dan edukator kesehatan, Dr Muhammad Fajri Adda’i, mengatakan saat ini bukan fokus pada PPKM-nya melainkan pada pemahaman masyarakat. Pemahaman terkait Covid-19, seperti bagaimana hidup berdampingan, mengatasi bila sakit parah/terinfeksi, dan cara mengatasi bila terkena Covid-19. Dia pun mengatakan apabila dibuka aktivitas atau adanya pelonggaran, disarankan masyarakat perlu melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap booster terlebih dahulu. 

"Menurut saya bukan letak di PPKM-nya. Kalau saya menyarankan konteks pemahaman pada masyarakat. Jika ingin buka aktivitas sosial pastikan vaksinasinya terlebih dahulu," tutur Dr Fajri saat dihubungi wartawan belum lama ini. 

Sehubungan dengan kabar pemerintah akan menghapus PPKM di Indonesia, dia mengatakan tidak masalah. Menurutnya diberlakukan atau tidak PPKM, hal utama yaitu konsep pemahaman masyarakat perlu dibangun. 

Sebab dia melihat masih banyak, masyarakat melepas masker meskipun keadaan lagi sakit. Kemudian pemahaman lepas makser yang saat ini diterapkan merupakan uji coba, hanya berlaku di ruang terbuka. 

Sebelumnya di tempat terpisah Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM hanya di 1 kabupaten yang masih berada di Level 2. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM. (foto: istimewa)
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM. (foto: istimewa)

“Seluruh daerah di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” Kata Safrizal, dalam siaran pers, Kamis (9/7/2022).

Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,” ungkap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sempat memberikan penjelasan jika negara tidak bisa memutuskan sendiri, terkait perlalihan fase dari pandemi ke endemi. Seperti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia.

"PPKM level 1 itu kaya gini sebenarnya yang kita pantau dulu saja bagaimana transisi dari pandemi ke endemi. Jadi setiap negara tidak bisa memutuskan sendiri -sendiri ya," ujar Menkes Budi di Jakarta, Jumat (3/6/2022)

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut