Kemenkes Beri Sanksi Tegas ke Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Penunggu Pasien
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerima laporan peristiwa dokter PPDS anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kemenkes pun memberikan sanksi tegas kepada dokter PPDS Unpad yang diduga melakukan kekerasan seksual ini.
"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, Rabu (9/4/2025).
Azhar melanjutkan, "Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad."
Lebih lanjut, FK Unpad dalam keterangan resminya menegaskan bahwa dokter PPDS yang diduga memerkosa penunggu pasien di RSHS ini sudah diberhentikan dari program PPDS.
"Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tegas laporan FK Unpad.
Di sisi lain, baik FK Unpad maupun RSHS akan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
"Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," ungkap laporannya. "Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," tambah laporan itu.
Editor: Muhammad Sukardi