Kemenkes Dukung Masuknya RS Asing ke Indonesia? Ini Jawabannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mendatangkan rumah sakit asing ke Indonesia.
Terlebih, secara regulasi, saat ini sudah sangat memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Meski begitu, tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit asing jika ingin buka cabang di Indonesia.
"Regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).
Dia menambahkan, "RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku."
Terlebih, saat ini ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Itu semakin membuka peluang jika rumah sakit asing mau beroperasi di Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Aji menerangkan bahwa saat ini partisipasi asing di sektor kesehatan sejatinya sudah diterapkan. Itu bisa dilihat di Bali International Hospital (BIH).
"Rumah sakit tersebut adalah contoh yang mempekerjakan dokter asing. Jadi, sangat terbuka jika RS asing ingin membuka cabang di Indonesia," ungkap Aji.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit luar negeri membuka cabang di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat bertemu dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Gedung Europa, Brussel, Belgia, pada Minggu 13 Juli 2025.
"Dalam dua tahun terakhir, Indonesia juga telah membuka banyak sektor untuk partisipasi asing, termasuk sektor kesehatan," kata Prabowo.
Presiden Prabowo melanjutkan, "Rumah sakit asing dan institusi medis internasional kini diperkenankan membuka cabang atau afiliasi di Indonesia."
Editor: Muhammad Sukardi