Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Ternyata Rahasianya Ada di Kebiasaan Sehari-hari!
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BPOM: Susu Kental Manis Bukan Pengganti ASI

Senin, 09 Juli 2018 - 15:55:00 WIB
Kepala BPOM: Susu Kental Manis Bukan Pengganti ASI
Susu Kental Manis masih ramai diperbincangkan di masyarakat. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus memberikan edukasi soal Susu Kental Manis (SKM) kepada masyarakat. SKM bukan susu untuk pemenuhan kebutuhan gizi.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP mengatakan, SKM bukanlah produk yang berbahaya. Namun, produk ini masih aman jika dikonsumsi dengan jumlah yang tepat.

"Susu Kental Manis bukan pengganti pemenuhan kebutuhan gizi bayi.  Apalagi pengganti ASI," kata Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP di Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 6 tentang pemberian ASI Eksklusif menyatakan, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Dalam SKM bukan berarti bukan susu. Namun merupakan produk yang mengandung susu dengan kadar tertentu.

"SKM (Susu Kental Manis) ada kandungan susunya. Tapi dikonsentratkan, kemudian ditambah gula. Dikonsentratkan maksudnya airnya dikeluarkan, di-evaporate, airnya di-condense, dan ditambah gula. Jadi, lemaknya itu terkonsentrasi," katanya.

Dia juga mengingatkan, SKM tidak boleh diberikan kepada bayi yang berusia di bawah 12 bulan.

BPOM juga mengamati beberapa iklan produk SKM yang menyertakan bayi dalam iklan mereka. Hal tersebut menurut BPOM dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat. 

Menindaklanjuti penemuan iklan produk SKM yang menyertakan bayi dalam iklannya, BPOM menyatakan sedang membuat peraturan atau regulasi terkait penayangan iklan dan penginformasian kandungan gizi dalam produk SKM. Label dan iklan ini juga dinilai BPOM sebagai sarana informasi dan pengedukasi untuk masyarakat.

"BPOM mengawasi itu (iklan). Ada persepsi yang salah dan diberikan dari iklan oleh beberapa pelaku usaha susu industri," katanya. Saat ini BPOM tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Iklan dan Label Pangan.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut