Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA
Advertisement . Scroll to see content

KKI Cabut Sementara STR Dokter Obgyn di Garut yang Lakukan Pelecehan Seksual

Kamis, 17 April 2025 - 17:50:00 WIB
KKI Cabut Sementara STR Dokter Obgyn di Garut yang Lakukan Pelecehan Seksual
KKI resmi mencabut sementara STR dokter obgyn di Garut yang melakukan pelecehan seksual. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter obgyn di Garut yang melakukan pelecehan seksual, M Syafril Firdaus, kepada pasien ibu hamil

"STR yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara. Nantinya akan kami lakukan ke tahap selanjutnya," ungkap drg Arianti dalam konferensi pers Konsil Kesehatan Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Dokter Arianti mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter kandungan di Garut ini telah diinvestigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI. Dia menerangkan, status non-aktif sementara STR milik pelaku ini akan menunggu laporan lebih lanjut. 

Bila terbukti melakukan tindak pidana, status penangguhan STR pelaku bisa dinonaktifkan secara permanen.

"Baru kemarin MDP yang turun dan sudah sampai di pihak berwajib. Kalau nanti statusnya sudah jelas, baru kami naikin pencabutannya," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut