Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Sebut Pandemi Bisa Jadi Endemi, Kesadaran Prokes Kuncinya!
Advertisement . Scroll to see content

Menkes: Aturan Perjalanan Mudik dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:37:00 WIB
Menkes: Aturan Perjalanan Mudik dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi
Menkes Budi dalam konpres soal aturan mudik 2022. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster: Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer: Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Menkes Budi juga menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, untuk mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Vaksinasi kalau nggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orangtua. Padahal saat Lebaran orangtua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” ujar Menkes Budi. 

Sebagai alternatif, pemerintah akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot. 

"Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik," tutur Menkes Budi.

Dari aturan tersebut, menurut Menkes pemerintah mencoba memberi ruang gerak yang lebih besar bagi umat Muslim di Indonesia kali ini agar bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut