Merugikan Korban, Apakah Pelaku Bullying Harus Dihukum?
JAKARTA, iNews.id — Perilaku bullying (perundungan) sangat merugikan korban. Contohnya kasus yang sedang viral baru-baru ini.
Anak artis Vincent Rompies diduga melakukan kekerapan pada teman sekolahnya. Korban perundungan kini mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Tidak hanya itu, tindakan bully bisa membuat korban mengalami trauma secara berkelanjutan. Ini rasanya tidak adil jika pelaku bullying bisa hidup bahagia, sementara korban harus tersiksa dengan sakit fisik dan rasa trauma.
Namun, apakah pelaku bullying harus mendapatkan hukuman? Lantas, hukuman apa yang tepat untuk pelaku bullying?
Psikolog Meity Arianty menjelaskan, hukuman tentu diperlukan bagi pelaku bully, namun harus dilihat terlebih dahulu separah apa kasus tersebut.
“Jika perbuatan anak/remaja tersebut dirasa sangat jahat atau keji seperti kasus Dandy waktu itu, maka sanksi tegas atau hukuman sangat diperlukan yang sesuai Undang-undang perlindungan anak,” ujar Meity, Selasa (20/2/2024).
Selain hukuman, pelaku perundungan juga membutuhkan pendampingan untuk memperbaiki perilakunya yang menyimpang dan suka membully orang lain. Langkah ini berguna untuk mengembalikan perilaku korban agar tidak menyiksa orang lain.
“Jika pelaku bullying masih kategori anak atau remaja maka sebaiknya diberikan pendampingan emosional dan sosial untuk melihat apa yang membuat pelaku melakukan perundungan ke orang lain,” kata Meity.
“Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaku dapat dibantu mengatasi masalah perilakunya agar sadar dan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Orang tua dalam hal ini sangat bertanggung jawab sebab anak atau remaja masih menjadi tanggung jawab orangtua,” ujar Meity.
Editor: Dani M Dahwilani