Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
Advertisement . Scroll to see content

Obat Herbal yang Teruji Klinik Kini Bisa Diresepkan, Ini Penjelasan IDI

Minggu, 12 Maret 2023 - 07:50:00 WIB
Obat Herbal yang Teruji Klinik Kini Bisa Diresepkan, Ini Penjelasan IDI
Ilustrasi obat tradisional. (Foto: tehrantimes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fitofarmaka atau obat dari bahan alam yang telah teruji klinik saat ini masih belum digunakan oleh dokter pada pasien. Padahal menurut PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) fitofarmaka yang sudah teruji klinis aman dan boleh diresepkan sebagai obat. 

Ketua Umum IDI dr Adib Khumaidi dalam seminar series bertajuk "Seminar Fitofarmaka: Peran Dokter dalam Pemanfaatan Fitofarmaka Untuk Pelayanan Kesehatan mengatakan, pengembangan Fitofarmaka mendukung program pemerintah untuk mencapai kemandirian farmasi. Dokter sebagai profesi medis harus memahami bahwa fitofarmaka dapat diresepkan sesuai kondisi pasien. Dokter juga memiliki peran penting agar Fitofarmaka semakin banyak digunakan.

“Yang paling penting adalah dukungan dari dokter Indonesia sendiri untuk kemudian kalau itu teruji klinis maka bisa diresepkan. Kalau sudah diresepkan, maka seharusnya dapat masuk fornas BPJS Kesehatan,” kata dr Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka baru-baru ini.

Ketua Umum IDI dr. Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka. (Foto: istimewa)
Ketua Umum IDI dr. Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka. (Foto: istimewa)

Dr Adib menambahkan, obat berbahan alam di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok yakni Jamu yang berbasis empiris, Obat Herbal Terstandar (OHT) yang sudah melalui proses uji pra-klinik, dan Fitofarmaka yang sudah melalui uji pra-klinik dan juga uji klinik. Selain tiga kelompok tersebut ada juga namanya OMAI, Obat Modern Asli Indonesia yang dikembangkan harus berbasis riset dan melibatkan kemitraan pentahelix.

Ditambahkan Ketua Umum Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia (PDHMI), DR Slamet Sudi Santoso, terkait peluang pengembangan Fitofarmaka sangat besar potensinya. Saat ini pun sudah banyak regulasi yang mendukung pengembangan Fitofarmaka atau obat-obatan dari bahan alam. Salah satunya dilakukan oleh PT Dexa Medica  yang mengembangkan obat berbahan alam saat ini sudah dilakukan dengan teknologi modern. 

Sementara Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan dokter tak perlu ragu meresepkan OMAI ke pasien. Hal ini karena Kemenkes telah merilis Formularium Fitofarmaka. Dia juga meyakinkan para dokter bahwa OMAI Fitofarmaka dapat diresepkan kepada pasien. Peresepan Fitofarmaka untuk pasien harus merujuk pada Formularium Fitofarmaka. 

"Pada Mei 2022, Wakil Menteri Kesehatan dan Sekjen Kemenkes me-launching Formularium Fitofarmaka. Pembiayaannya bisa menggunakan dana kapitasi JKN, kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Fitofarmaka juga sudah masuk dalam katalog elektronik pemerintah," kata Agusdini.

Lewat seminar Director of Research and Business Development Dexa Group, Prof. Raymond juga memaparkan tentang Kejayaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). Menurut Prof Raymond, obat berbahan alam harus memiliki standar dan teruji baik secara klinis maupun pra-klinis. Dexa Group, kata Prof Raymond, telah menerapkan teknologi modern dalam pengembangan OMAI. Dia mengambil contoh produk OMAI Redacid yang mampu membantu mengatasi masalah lambung. Redacid juga masuk dalam Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan Kementerian Kesehatan pada 2022.

"Kita harus memastikan aspek keamanan OMAI. Badan POM sudah memiliki pharmacovigillance sehingga bisa memonitor aspek keamanan dari OMAI," kata Prof. Raymond.


 

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut