Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di RS Pengayoman Cipinang Padam, Tidak Ada Korban Jiwa 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perketat Penderita Covid-19 yang Bisa Dirawat di RS, Ini Syaratnya

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:43:00 WIB
Pemerintah Perketat Penderita Covid-19 yang Bisa Dirawat di RS, Ini Syaratnya
Penumpukan pasien terjadi di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah memgambil Langkah memperketat syarat penderita Covid-19 dirawat di rumah sakit. Salah satu syaratnya adalah hanya penderita Covid-19 dengan saturasi oksigen di bawah 95 persen yang bisa dirawat di rumah sakit. 

Merujuk data yang dipaparkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ambil contoh di Yogyakarta bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit mencapai 91 persen. Ditambah tenaga kesehatan dan medis yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. 

Kondisi ini menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan RS kolaps. Karenanya, pemerintah pun akan membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita Covid-19 yang diperbolehkan untuk menjalankan rawat inap di rumah sakit.

Mereka yang terpapar Covid-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95 persen. Karena jika saturasi berada di bawah 95 persen, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.

"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes Budi Gunadi pada program Eskalasi Covid-19 di Indonesia, Minggu (11/7/2021).

Selanjutnya, pasien Covid-19 yang akan mendapatkan pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, tenaga kesehatan, adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.

Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah akan meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut