Pengobatan TBC Harus Tuntas, Ini Risikonya jika Pasien Berhenti Minum Obat
JAKARTA, iNews.id - Pasien tuberkulosis (TBC) harus menjalani pengobatan hingga tuntas sesuai anjuran tenaga medis. Menghentikan konsumsi obat sebelum waktunya, meski gejala mulai membaik, dapat meningkatkan risiko kekambuhan hingga resistansi obat yang membuat penanganan penyakit semakin sulit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan pentingnya kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan TBC. Menurut dia, keberhasilan terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemberian obat, tetapi juga kesediaan pasien menyelesaikan seluruh rangkaian pengobatan.
Hal itu disampaikan Budi dalam konferensi pers dua tahun pemerintahan di bidang kesehatan di Auditorium Leimena, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Budi menjelaskan, pengobatan TBC membutuhkan kedisiplinan karena pasien harus mengonsumsi obat secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan tenaga medis.
“Karena pengobatan tuh sukses apa enggaknya tergantung dia nyelesaiin enggak, karena TB tuh lama minum obatnya tuh empat bulan. Setiap hari mesti minum obat,” ujar Budi.
Dia mengingatkan, pasien tidak boleh menghentikan pengobatan hanya karena merasa kondisi tubuhnya sudah membaik. Gejala yang mereda tidak selalu berarti bakteri penyebab TBC telah teratasi sepenuhnya.
Pengobatan yang tidak tuntas juga dapat meningkatkan risiko bakteri menjadi kebal terhadap obat tertentu. Kondisi yang disebut resistansi obat ini dapat membuat pengobatan lebih rumit dan membutuhkan penanganan khusus.
Selain berdampak pada kondisi pasien, TBC yang belum ditangani secara efektif juga berpotensi terus menular, terutama jika penderita masih mengalami TBC aktif yang menular melalui udara.
Pentingnya Menuntaskan Pengobatan TBC
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penemuan kasus TBC agar pasien dapat segera memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat. Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengendalikan penularan penyakit di masyarakat.
Budi mengungkapkan, estimasi insiden TBC di Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, upaya pengendalian masih menghadapi tantangan karena sebagian kasus belum terdeteksi.
Pada 2020, estimasi jumlah kasus TBC di Indonesia mencapai sekitar 824 ribu kasus. Namun, jumlah kasus yang berhasil ditemukan saat itu masih kurang dari 400 ribu.
Pemerintah kemudian meningkatkan skrining untuk menemukan lebih banyak penderita. Jumlah kasus yang berhasil ditemukan meningkat dari sekitar 440 ribu pada 2022 menjadi sekitar 700 ribu, kemudian 800 ribu, hingga mencapai 886 ribu kasus dalam perkembangan yang dipaparkan Budi.
Selain meningkatkan penemuan kasus, pemerintah menargetkan penanganan TBC melalui pendekatan 90-95-90, yakni menemukan 90 persen dari estimasi kasus, memberikan pengobatan kepada 95 persen kasus yang ditemukan, serta memastikan 90 persen pasien yang diobati menyelesaikan terapi dengan hasil yang baik.
Kementerian Kesehatan juga berencana memperluas penggunaan peralatan skrining, termasuk portable X-ray dan mobile X-ray, serta mendistribusikan alat pemeriksaan molekuler ke 10.000 puskesmas untuk mempercepat diagnosis.
Masyarakat yang mengalami gejala yang mengarah pada TBC atau memiliki kontak erat dengan pasien TBC perlu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Pasien yang sedang menjalani pengobatan juga harus mengikuti petunjuk tenaga medis dan tidak mengubah atau menghentikan konsumsi obat tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
Dengan diagnosis dini, pengobatan yang tepat, dan kepatuhan menjalani terapi hingga tuntas, risiko komplikasi dan penularan TBC dapat ditekan.
Editor: Dani M Dahwilani