Pernikahan Dini Bisa Picu KDRT, Bagaimana Cara Cegahnya?
JAKARTA, iNews.id - Pernikahan dini atau menikah di bawah umur masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, sepanjang 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini di Indonesia.
Sayangnya, pernikahan dini menjadi salah satu pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini turut disoroti dalam Podcast Aksi Nyata.
Dalam podcast kali ini, mengangkat topik 'Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kok Bisa?'.
Politisi Partai Perindo, Dr Jeanne Bernadine Tidajoh, M Pd selaku narasumber, mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan pernikahan dini. Sebab menurut dia, pernikahan bukan soal ekonomi semata, tapi juga mental yang harus dipersiapkan dengan matang.
"Banyak yang berpikir, umur 21 sudah boleh menikah, oke menikah, tapi mereka belum dewasa," kata Jeanne dalam Podcast Perindo bertajuk 'Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kok Bisa?', Kamis (19/1/2023).
Persiapan mental, kata dia, penting, karena dalam pernikahan akan ditemukan banyak permasalahan yang perlu dihadapi dengan bijak. Itu sebabnya, kesiapan mental sangat dibutuhkan sebelum memutuskan untuk menikah.
"Berumah tangga pasti ada problem lain, karena ada tanggung jawab," ujar dia.
Dia menyarankan kepada anak muda yang akan menikah, sebaiknya mempersiapkan mental dan kedewasaan. Terutama, dari segi menyelesaikan permasalah sehingga dapat mencegah terjadinya KDRT dalam rumah tangga.
"Bagi siapapun yang akan menikah, siapkan mental dan kedewasaan, karena ketika berumah tangga, ada hal yang harus diperhatikan," kata Jeanne.
Editor: Siska Permata Sari