Rokok, Polusi dan Ragam Masalah Kesehatan Paru-Paru
JAKARTA, iNews.id - Rokok telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, terutama pada sistem pernapasan yakni paru-paru. Berbagai penyakit itu di antaranya seperti tuberkulosis hingga kanker paru-paru. Tak hanya itu, rokok juga berkontribusi terhadap tingginya tingkat polusi udara.
Kanker Paru-Paru
Kaitan antara rokok, polusi dan kanker paru-paru dipaparkan oleh Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD) DR dr Nina Kemala Sari. Ia mengatakan, kanker paru-paru memiliki prevalensi yang cukup tinggi di Indonesia.
Bahkan di dunia, kanker paru-paru merupakan salah satu jenis kanker yang memiliki jumlah penderita lebih banyak. Data dari Globocan 2018 melaporkan, kanker paru berjumlah 11,6 persen dari semua kasus kanker di dunia.
Sementara berdasarkan Indonesian Cancer Information & Support Center (CISC) menunjukkan, kanker paru merupakan kanker pembunuh nomor satu dengan total 14 persen dari kematian karena kanker di Indonesia. Bahkan, angka kematian karena kanker paru di Indonesia bisa mencapai 88 persen.
"Kaitan rokok dengan kanker, kalau dilihat dari publikasi-publikasi dunia, banyak sekali studi tentang bahaya rokok baik pada perokok aktif dan pasif. Rokok juga berkontribusi pada polusi udara. Bukan hanya asap rokok yang dihirup perokok pasif, tetapi polusi udara, asap knalpot, asap pabrik, dan rokok memiliki ratusan bahan kimia dari hasil pembakarannya berkontribusi pada kanker paru-paru," kata Dr Nina Kemala Sari di acara konferensi pers di Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Regulasi Batasan Usia Merokok
Ia menjelaskan, pencegahan tak hanya dengan tidak merokok dan menerapkan gaya hidup sehat oleh individu, tetapi juga harus ada peran pemerintah dalam menanggulangi kanker di Indonesia, termasuk kanker paru-paru. Salah satunya adalah membuat regulasi untuk usia batasan merokok.
"Indonesia belum ada regulasi yang tegas terkait batasan usia merokok. Kalau di luar sudah ada, misalnya Singapura yang ingin menaikkan batas usia merokok di angka 21 tahun dan ada konsekuensi apabila melanggar. Jadi memang ini harus ditegakkan, sehingga sekarang ini kita masih belum ada konsekuensi bagi anak-anak yang merokok," tutur dia.
Ia mencontohkan negara Singapura yang pertama kali memiliki regulasi tegas tentang batasan usia merokok di usia 15 tahun, ini karena tingginya angka kanker di sana saat itu.
"Kemudian dinaikkan usianya menjadi 18 tahun. Sebelumnya, di sana angka kanker paru tinggi sekali, kanker lain juga. Tetapi begitu menaikkan usia batasan merokok, kankernya turun signifikan, drastis," papar dia.
Selain regulasi batasan usia merokok, Singapura juga menerapkan aturan ketat untuk tidak merokok di tempat-tempat umum dan hanya boleh merokok di tempat yang telah disediakan.
Tuberkulosis
Selain kanker paru-paru, rokok dan polusi juga berkontribusi pada penyebaran virus penyebab penyakit menular tuberkulosis (TBC). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr Wiendra Waworuntu, MKes.
Ia mengatakan, polusi udara yang buruk dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh seseorang, sehingga mudah terjangkit infeksi, termasuk TBC.
"Kalau korelasi yang jelas kalau orang TBC positif, dia juga lagi aktif, kalau ada polusi pasti bisa memicu. Bukan polusinya, tetapi dropletsnya (droplet infection)," kata Wiendra saat ditemui di kesempatan yang berbeda.
Ia juga menjelaskan, bahwa polusi udara buruk seperti terjadi di Jakarta dapat memperparah kondisi pasien dengan TBC. "Iya tambah parah (untuk pasien TBC). Tetapi kalau yang menyebarkan itu tetap droplets infection, orang akan tertular apabila daya tahan tubuhnya menurun, tapi harus ada yang memberikan penularannya. Bukan berarti polusi menyebabkan orang TBC, harus ada kontak".
Editor: Adhityo Fajar