RSUD Bali Mandara Kejar Target Akreditasi Internasional
DENPASAR, iNews.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara yang berada di kawasan Sanur, Denpasar, kini tengah diupayakan untuk mendapatkan akreditasi internasional. Direktur Utama RSUD Bali Mandara dr Gede Bagus Darmayasa, M Repro mengatakan, akreditasi tersebut ditargetkan tercapai pada 2025.
"Akrditasi melalui tahapan-tahapan. Saat ini kita harus melalui beberapa akreditasi yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS),” kata Gede pada awak media dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI ke Bali, Selasa (23/4/2019).
Akreditasi SNARS, kata dia, akan dilaksanakan pada 4 Mei 2019. Dia mengatakan, sebelumnya RSUD Bali Mandara sudah dilakukan survei oleh KARS dan layak untuk mengikuti akreditasi berikutnya.
"Selanjutnya kalau nilai kita dikatakan layak, kita bisa lanjut ke akreditasi internasional, minimal nilainya 95," tutur Gede.
Demi mendapatkan nilai 95 itu, diakuinya membutuhkan berbagai persiapan seperti sarana-prasarana dan sumber daya manusia yang terlatih. Saat ini, kata dia, sarana yang ada di RSUD Bali Mandara di antaranya berupa tempat tidur sebanyak 198 item, 13 instalasi, 25 pelayanan termasuk kebidanan, interna, anestesi, paru, dan sebagainya.
Sementara untuk sumber daya manusia (SDM), RSUD ini memiliki jumlah tenaga medis sebanyak 94.318 paramedis keperawatan, dan 122 paramedis non-keperawatan.
“Sarana-prasarana dan SDM di RSUD ini sudah sesuai standar akreditasi, tinggal nanti menunggu pelaksanaan dan penilaian akreditasi,” ucapnya.
Selain itu, untuk mendapatkan akreditasi juga disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Pelayanan di RSUD Bali Mandara telah mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan dari Kementerian Kesehatan RI.
SPM bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar kesehatan esensial yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, di antaranya melalui fasilitas pelayanan kesehatan. SPM itu dibentuk berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan melalui Permenkes no 43 tahun 2016.
Terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM yang harus didapatkan masyarakat di tingkat kabupaten, yakni mencakup layanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, layanan kesehatan hipertensi, diabetes, orang dengan gangguan jiwa berat, layanan kesehatan TBC, dan HIV.
Selain itu, ada dua jenis layanan mutu di level provinsi. Selain layanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, ada layanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) provinsi.
Editor: Tuty Ocktaviany