Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemhan Teken MoU dengan BPOM Produksi Obat Murah, Berapa Harganya?
Advertisement . Scroll to see content

Skincare Milik Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM? Ini Faktanya!

Jumat, 01 Agustus 2025 - 17:10:00 WIB
Skincare Milik Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM? Ini Faktanya!
Skincare Shella Saukia terciduk BPOM sebagia kosmetik berbahaya. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, salah satunya diduga adalah skincare milik Shella Saukia (MC by Shella Saukia). 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni 2025. 
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

"Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam laporan resminya, Jumat (1/8/2025). 

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," tambahnya.

Tidak hanya itu, BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo," ungkap Taruna Ikrar.

Dia melanjutkan, "Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah."

Daftar Kosmetik Berbahaya Hasil Temuan BPOM

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
4. CHARISMALUX Acne Treatment
5. CHARISMALUX Extra Whitening
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
8. HRA COSMETIC Facial Wash
9. HRA COSMETIC Toner
10. KHOJATI DELUX SURMA
11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
12. MILA GLOW Night Cream
13. MUFIA Brightening Night Cream
14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop
15. NAYURA BEAUTY Toner
16. NCGLOW Day Cream
17. NCGLOW Facial Wash
18. NCGLOW Night Cream Premium
19. NEW WSP Day Cream
20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
25. SH BEAUTY Night Cream
26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
28. SW GLOW'S Handbody
29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
32. WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect
33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
34. MC / -

Dari data di atas, kosmetik MC dianggap berbahaya oleh BPOM karena mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. Menurut beberapa info, MC tersebut sudah tidak dijual lagi. Namun. Shella Saukia belum memberi tanggapan terkait hal ini.

BPOM mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. 

"Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini atau pun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya," ungkap Taruna Ikrar. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut