Syarat Donor Mata yang Harus Dipenuhi, Ahli Waris Pendonor Wajib Tahu
JAKARTA, iNews.id - Donor mata di dunia kesehatan yang semakin modern menjadi solusi mengatasi kebutaan. Tapi, tindakan transplantasi kornea untuk donor mata tak bisa dilakukan begitu saja.
Untuk menentukan kelayakan jaringan diperlukan adanya pemeriksaan sampel darah calon pendonor untuk memastikan tidak ada penyakit menular, seperti hepatitis B, sipilis, dan HIV. Apabila dinyatakan tidak aman maka jaringan tersebut tidak digunakan untuk transplantasi tetapi akan digunakan untuk riset.
Dilansir dari Bank Mata Indonesia, untuk dapat mendonorkan kornea mata, terdapat beberapa syarat donor mata yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Jika seorang ingin menjadi pendonor mata, dapat mengisi formulir yang disediakan secara online oleh bank mata ataupun bisa langsung datang ke bank mata. Ini harus diketahui keluarga sebagai ahli waris. Sebab, donor mata hanya boleh dilakukan ketika pendonor sudah meninggal dunia.
Saat pendonor wafat, ahli waris wajib menginformasikan kepada pihak bank mata dalam waktu kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal. Kemudian petugas dari bank mata akan melakukan operasi kecil untuk mengambil kornea mata pendonor.
Editor: Dani M Dahwilani