Syarat Penerapan Herd Immunity dan New Normal, Pakar: Angka Kasus Positif Harus Rendah
JAKARTA, iNews.id - Beberapa wilayah di Indonesia kini sedang menerapkan kebijakan new normal, meskipun masih ada ratusan kasus baru yang positif terinfeksi virus corona baru (Covid-19). Data per Senin (8/6/2020), angka kasus baru mencapai 847 sehingga totalnya 32.033 orang.
Istilah new normal atau tatanan kehidupan baru memang berbeda dengan herd immunity. Namun, persiapan untuk menerapkan dua kebijakan tersebut sama, yaitu menurunkan angka kasus baru yang terinfeksi Covid-19 atau angka penularan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Laboratorium Mikrobiologi FKUI dan Tenaga Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof dr Pratiwi Pudjilestari Sudarmono PhD SpMK(K) dalam webinar ‘Adaptasi Normal Baru’ oleh Melting Pot Community.
“Jumlah kasus harus turun dulu baru kita bisa mengandalkan herd immunity,” tuturnya pada Senin (8/6/2020).
Sebab, herd immunity dapat terjadi ketika begitu banyak orang dalam suatu komunitas menjadi kebal terhadap penyakit menular, sehingga dapat menghentikan penyebaran penyakit. Hal ini dapat terjadi dengan dua cara, yaitu banyak orang terjangkit penyakit ini dan pada waktunya membangun respons kekebalan dan vaksinasi.
Namun mengingat sampai saat ini belum ada vaksin, sehingga yang dapat dilakukan adalah melakukan pencegahan atau protokol kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah beserta jajaran dan masyarakat harus sama-sama menurunkan kasus baru serendah mungkin.
Begitu pula jika ingin menerapkan kebijakan new normal. Pemerintah harus mengontrol jumlah kasus baru serendah mungkin atau kurva yang semakin turun setiap harinya.
“Ada beberapa protokol yang perlu dipatuhi. Jadi di masa transisi ini, pemerintah itu harus berusaha sebelumnya mengontrol. Angka kasus positif harus rendah. Kalau enggak rendah, enggak usah new normal. Kalau sudah siap, maka sudah siap mengangkat restriksi, pelan-pelan secara bertahap,” ujarnya.
Berdasarkan World Health Organization (WHO), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum penerapan new normal. Di antaranya pemerintah negara atau setempat dapat membuktikan bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan, tersedianya rumah sakit atau sistem kesehatan untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19.
Kemudian risiko penularan wabah sudah terkendali, terutama di tempat dengan kerentanan tinggi, adanya protokol kesehatan yang tegas di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk. Lalu, mencegah adanya kasus impor baru. Terakhir, adanya imbauan atau ajakan pada masyarakat untuk berpatisipasi dan terlibat dalam sikap menghadapi new normal.
Editor: Tuty Ocktaviany