Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?
Advertisement . Scroll to see content

Tabung Gas N2O Whip Pink Ditemukan di Kamar ART Lula Lahfah, Polisi Peringatkan Ini

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:44:00 WIB
Tabung Gas N2O Whip Pink Ditemukan di Kamar ART Lula Lahfah, Polisi Peringatkan Ini
Dittipidnarkoba Bareskrim angkat bicara terkait temuan tabung Whip Pink berisi Nitrogen Oxide (N2O). (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Zulkarnain Harahap angkat bicara terkait temuan tabung Whip Pink berisi Nitrogen Oxide (N2O) di kamar asisten rumah tangga (ART) selebgram Lula Lahfah. Temuan tersebut kembali menyorot maraknya penyalahgunaan gas N2O di tengah masyarakat.

AKBP Zulkarnain Harahap mengakui, fenomena penggunaan Whip Pink untuk tujuan nonmedis semakin sering ditemukan. Menurut dia, gas tersebut kerap disalahgunakan dengan cara dihirup untuk menimbulkan sensasi euforia hingga halusinasi singkat.

“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dan lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi dan euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, atau langsung dari tabungnya ataupun menggunakan cartridge,” ujar AKBP Zulkarnain Harahap di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

Padahal, kata dia, Nitrogen Oxide (N2O) sejatinya merupakan gas medis yang digunakan sebagai anestesi atau pereda nyeri. Penggunaan gas tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan hanya boleh digunakan sesuai fungsi serta takaran yang ditetapkan.

Selain dunia medis, N2O juga dimanfaatkan di sektor lain seperti pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, setiap sektor memiliki standar penggunaan yang ketat dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas oleh masyarakat.

Zulkarnain menilai, masih banyak masyarakat yang keliru memahami gas N2O. Banyak yang menganggap gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis dan tidak menimbulkan ketergantungan.

“Penggunaan gas N2O sering disalahpahami seperti dianggap aman karena sering digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan atau efeknya singkat dan tidak berbahaya,” ucapnya.

Dia menegaskan, anggapan tersebut sangat keliru dan justru berisiko tinggi bagi kesehatan. Penyalahgunaan gas N2O dapat menimbulkan berbagai gangguan serius pada tubuh.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko tubuh seperti hipoksia, neuropati, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” kata Zulkarnain.

Merespons kondisi tersebut, Zulkarnain menyatakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk merumuskan aturan hukum terkait produksi, peredaran, hingga penyalahgunaan gas N2O.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi intens dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi hukum yang tepat sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, wacana memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam tahap perumusan.

Sebagai penutup, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O atau Whip Pink demi sensasi sesaat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang lebih sehat,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut