Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua hingga 6 Bulan? Jubir Covid-19: Wajib Suntik Ulang
JAKARTA, iNews.id - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum memenuhi targetnya untuk vaksinasi kedua. Masih banyak masyarakat yang nyatanya belum melengkapi vaksinasi primernya, yakni vaksin dua dosis.
Alhasil banyak warga yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kini statusnya sudah terlambat, karena sudah lewat masa 6 bulan.
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama namun belum disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang vaksinasi dari dosis pertama.
“Saat ini dua yang kita akselerasi, pertama warga yang sudah lebih dari 6 bulan jarak waktu vaksin dosis keduanya. Ini tentu harus diberikan, disuntik ulang dari dosis pertama,” ujar dr. Nadia, dalam siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes, Selasa (22/2/20222).
Adapun masyarakat yang masih kurang dari 6 bulan, tidak perlu mengulang kembali dari suntikan dosis pertama.
“Warga yang kurang dari 6 bulan telat vaksinasi dosis kedua dari jadwal yang seharusnya, kalau yang ini vaksinasinya diberikan dosis kedua sebagai dosis lanjutan, nggak perlu ngulang dari dosis pertama,” ujar dr. Nadia
Nadia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika menerima jenis merek vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya. Karena itu, Kemenkes saat ini sudah memperbolehkan perbedaan vaksin satu dan vaksin kedua.
“Vaksinnya enggak mesti sama kayak yang dosis pertama. Kemenkes sudah membuka sistem pencatatan pelaporan. Artinya, jenis vaksin dosis pertama bisa berbeda dari dosis kedua. Sebelumnya, di sistem kita itu enggak bisa dilakukan,” tuturnya lagi.
Editor: Dyah Ayu Pamela