Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Terlewat, Ini yang Harus Dilakukan

JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi merupakan cara terbaik untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Dengan vaksinasi, tingkat keparahan seseorang saat terinfeksi Covid-19 dapat ditekan sehingga risiko kematian dan masuk rumah sakit bisa semakin menurun. Vaksin Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak yang beragam.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/8/2021), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, setiap vaksin memiliki jarak waktu yang berbeda tergantung dengan merek vaksinnya.
Jadi kapan seseorang bisa melakukan vaksinasi dosis kedua? Berikut interval waktu yang telah ditentukan antara vaksinasi dosis pertama dengan vaksinasi dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.
1.Sinovac 28 hari
2.Sinopharm 21 hari
3.AstraZeneca 12 minggu
4.Moderna 28 hari
5.Pfizer-BioNTech 21 hari
Bagaimana jika seseorang tidak sengaja melewatkan jadwal vaksin dosis kedua? Seseorang yang melewatkan jadwal vaksinasi dosis kedua, bisa datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama.
Sementara jika selama jeda vaksinasi Covid-19 seseorang terinfeksi, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama. Sebab itu masyarakat diimbau untuk tidak ragu maupun takut untuk divaksinasi, karena vaksin Covid-19 yang diberikan aman dan terbukti dapat melindungi.
Editor: Dyah Ayu Pamela