Viral WNI Dapat Cuti Hamil 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta saat Lahiran di Jepang
JAKARTA, iNews.id - Viral sebuah konten di media sosial TikTok yang menampilkan video pengalaman seorang Warga Negara Indonesia (WNI) melahirkan di Jepang. Tidak terduga WNI tersebut mendapatkan uang cuti hamil sebesar Rp40 juta serta jatah cuti hamil selama 1 tahun dari pemerintah Jepang menjelang melahirkan.
Tak tanggung-tanggung, subsidi melahirkan yang didapatnya belum termasuk fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Dia menyebut mendapat jaminan pembiayaan persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.
Kisah WNI tersebut diunggah ulang akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Dalam unggahan tersebut diceritakan pengalaman hamil di Jepang ternyata cukup menjanjikan.
Meski tidak dianjurkan mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya, dia mendapat banyak wejangan ketat dari dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan calon bayi.
“Di Jepang enggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan enggak masuk makanan, udah bilang ke dokternya pun enggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” ujar WNI tersebut dalam keterangan video yang diunggah.
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini enggak boleh overweight,” katanya.
Tidak hanya itu, WNI tersebut mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta diberikan pasca melahirkan.
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juga. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” katanya.
Menariknya, WNI tersebut mengungkapkan, setelah menjalani persalinan di rumah sakit, saat pulang ke rumah, dia mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama 1 bulan.
Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama, dan 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Sebab itu, WNI tersebut kembali memastikan pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu dan pengecualian untuk orang asing yang sekadar berlibur di sana.
Dia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Matahari tersebut.
“FYI semua tunjangan2 yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba2 dikasih uang,” ujarnya.
“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani