Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkes Pastikan Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Terima Sanksi Berat!

Kamis, 10 April 2025 - 11:38:00 WIB
Wamenkes Pastikan Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Terima Sanksi Berat!
Wamenkes Dante buka suara soal kasus dokter PPDS perkosa anak pasien di RSHS Bandung. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merupakan pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mendapat sanksi berat.  

"Kami prihatin pada kejadian ini. Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Wamenkes menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik dokter Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS Bandung. Menurutnya, sanksi ini penting diberikan.

"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ungkapnya.

Wamenkes Dante pun memastikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan sedang dalam proses.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut