Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Terbelenggu Rindu Eps 427: Amira Histeris Ratna Tiada, Marcel dan Adel Dipanggil Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Acara Hajatan Kena Royalti Musik 2 Persen, Bagaimana Cara Hitungnya? 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:43:00 WIB
Acara Hajatan Kena Royalti Musik 2 Persen, Bagaimana Cara Hitungnya? 
WAMI mengungkapkan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengungkapkan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. Bagaimana cara menghitungnya?

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja mengatakan, tarif pembayaran royalti musik di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). 

Dia menybutkan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut di antaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," katanya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," ujar Robert. 

Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK dibawah naungan LMKN.  "Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut