Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta, Hakim MK Singgung Potensi Kriminalisasi Penyanyi
JAKARTA, iNews.id – Gugatan 28 musisi terkait Undang-Undang Hak Cipta memunculkan sorotan baru soal kriminalisasi penyanyi. Dalam sidang MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai aturan saat ini rentan dijadikan alat untuk memidanakan orang.
Kasus tersebut sedang dalam proses uji materi atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan dilayangkan karena banyak penyanyi yang mendapat tuntutan hukum hanya karena menyanyikan lagu tertentu di acara umum.
Arsul menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan kekuasaan dalam perkara hak cipta. Dia meminta penjelasan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengenai situasi itu.
"Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif," ujar Arsul dalam sidang, Senin (30/6/2025).
Dia mencontohkan situasi menyanyi dalam pesta pernikahan yang kini berpotensi terkena pasal pidana. Meskipun tidak bersifat komersil seperti konser, kegiatan itu tetap dianggap melanggar hak cipta jika tanpa izin.
Pertanyaan itu dia ajukan dalam konteks bagaimana negara mengatur batas antara pelanggaran dan aktivitas wajar masyarakat. Arsul mempertanyakan logika hukum bila setiap nyanyian di pesta keluarga harus membayar royalti.
Dalam permohonan uji materi, Ariel Cs tidak meminta pembebasan izin total. Mereka tetap mengusulkan kewajiban membayar royalti, namun meminta agar proses perizinan tidak memberatkan.
Kasus ini menguak wajah lain dari hukum hak cipta di Indonesia. Banyak pihak menilai sistem yang ada terlalu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Editor: Dani M Dahwilani