Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reschedule! Konser Reuni Peterpan di Bandung 19 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Chord Gitar dan Lirik Lagu Yang Terdalam oleh Peterpan, Sakitnya Ditinggal Kekasih

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:07:00 WIB
Chord Gitar dan Lirik Lagu Yang Terdalam oleh Peterpan, Sakitnya Ditinggal Kekasih
Chord Gitar dan lirik lagu Peterpan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Chord gitar dan lirik lagu Yang Terdalam milik Peterpan berikut ini dimulai dari kunci C. Lagu Yang Terdalam ini dirilis pada 2003 dan masuk ke dalam album berjudul Taman Langit milik grup band yang kini berubah nama menjadi Noah.

Lagu ini mengisahkan tentang perasaan cinta yang ditinggalkan. Penasaran seperti apa lagu Yang Terdalam?

Berikut ini chord gitar dan lirik lagu Yang Terdalam milik Peterpan yang dimulai dari kunci C.

[Intro] C F G C                 

C                          F
Kulepas semua yang ku inginkan
G                   C
Tak akan ku ulangi
C                         F
Maafkan jika kau ku sayangi
G                        C
Dan bila ku menanti
C                         F
Pernahkah engkau coba mengerti
G              C
Lihatlah ku disini
C               F
Mungkinkah jika aku bermimpi
G               C
Salahkah tuk menanti

[Interlude] C A# G# G C A# G# G

[Reff]
C                      F
Takan lelah aku menanti
G                     C
Takan hilang cintaku ini
C                      F
Hingga saat kau tak kembali
G                     C
Kan ku pendam di hati saja

[Interlude] C A# G# G 4x
C F G C

C            F              G               C
Kau telah tinggalkan hati yang terdalam
C            F              G                 C
Hingga tiada cinta yang tersisa di jiwa

Itu dia tadi chord gitar dan lirik lagu Yang Terdalam – Peterpan dimulai dari kunci C

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut