Fariz RM Putuskan Pensiun usai Kasus Narkoba Selesai
JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berencana pensiun dari industri musik Tanah Air usai kasus narkoba yang menjeratnya selesai.
Rencana tersebut disampaikan Fariz RM dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang keterangan saksi, Kamis (26/6/2025).
"Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau. Saya akan bermusik saat Allah berkehendak," katanya.
Fariz RM pun menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan usai pensiun dari dunia musik. "Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga," ujarnya.
Di persidangan, Fariz mengaku bersalah atas kasus narkoba yang keempat kalinya. Dia mengaku kembali mengonsumsi narkoba untuk relaksasi.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," beber Fariz RM.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," lanjutnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Fariz dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Sukardi