Hari Musik Nasional, Ini Makna Musik bagi Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional sejak lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Alasannya, karena hari ini pula, adalah hari lahir sang Pahlawan Nasional, Wage Rudolf Soepratman, yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia.
Bertepatan dengan Hari Musik Nasional ini, Presiden RI Joko Widodo memberikan maknanya tentang musik seraya mengucapkan selamat Hari Musik Nasional melalui akun media sosial Twitter.
"Selamat Hari Musik Nasional, 9 Maret 2018," kata Presiden Jokowi melalui cuitannya di Twitter, Jumat (9/3/2018). Bagi sosok pria yang menyukai band beraliran rock dan metal itu, musik adalah sebagai alat pemersatu.

"Rentang musik Nasional dari Sabang-Merauke mencerminkan rasa toleransi, kerukunan & keharmonisan," ungkap dia lagi. Ia juga berpesan untuk menjaga keberadaan musik di Tanah Air.
"Semoga eksistensi musik nasional lebih diakui keberadaanya secara global. Hidup tanpa musik terasa hambar," harap Jokowi.
Berdasarkan penelurusan sejarah, sebenarnya rencana penetapan Hari Musik Nasional telah ada sejak tahun 2003, di mana usulan Hari Musik Nasional digagas oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Satu dekade kemudian akhirnya perayaan Hari Musik Nasional resmi diumumkan oleh keputusan Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi sosok di balik penetapan tanggal Hari Musik Nasional yakni 9 Maret 2013.
Penetapan Hari Musik Nasional memiliki tujuan tersendiri. Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 yang menjadi dasar penetapan Hari Musik Nasional, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional.
Selamat Hari Musik Nasional!
Editor: Nanang Wijayanto