Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andre Taulany dan Erin Pilih Urus Anak Bersama usai Sepakat Cerai dengan Damai
Advertisement . Scroll to see content

Kocak! Dilarang Nyanyi Lagu Mungkinkah, Begini Respons Andre Taulany 

Senin, 01 Januari 2024 - 18:54:00 WIB
Kocak! Dilarang Nyanyi Lagu Mungkinkah, Begini Respons Andre Taulany 
Respons kocak Andre Taulany usai dilarang nyanyikan lagu Mungkinkah. (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Somasi terbuka belum lama ini dilayangkan pada artis sekaligus musisi Andre Taulany. Somasi tersebut menyatakan Andre Taulany beserta band Stinky dilarang membawakan lagu hits Mungkinkah hingga Jangan Tutup Dirimu.  

Larangan tersebut datang dari Ndank Surahman Hartono yang juga mantan gitaris Stinky. Ndank menegaskan terhitung sejak 30 Desember 2023, Andre Taulany dan band Stinky tidak boleh membawakan lagu Mungkinkah dalam event apapun. Somasi terbuka itu diungkapkan Ndank lewat video di media sosial salah satunya akun Instagram @sedangrame. 

"Hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi. Mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu Mungkinkah serta Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain", kata Ndank dikutip Minggu (31/12/2023). 

Menanggapi larangan tersebut, Andre juga membuat video di Instagram pribadinya, Senin (1/1/2024). Dalam video tersebut terlihat Andre duduk di depan piano dengan latar musik lagu Mungkinkah. Andre seolah-olah memainkan jari jemarinya di atas tuts piano. Padahal tutup piano belum dibuka. 

Tak hanya pura-pura main piano, Andre juga memberikan tanda permintaan maaf dengan tangannya. Video tersebut langsung menyita perhatian netizen. Beberapa di antaranya mengingatkan Andre untuk berhati-hati agar tidak disomasi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut