Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik
JAKARTA, iNews.id - Musisi Piyu Padi Reborn menilai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tak paham royalti musik.
Pernyataan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.
"Kalau saya di sini menyayangkan sekali statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI karena dia tidak bisa mengklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah," kata Piyu saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Piyu menilai Dirjen HKI Razilu tidak mengikuti perkembangan masalah royalti yang selama ini tengah diperjuangkan AKSI. Padahal, AKSI sering membicarakan masalah royalti musik dengan Dirjen HKI.
"Saya rasa beliau tidak mengikuti. Kenapa tiba-tiba dia menyampaikan pernyataan seperti itu?" katanya.
Gitaris Padi Reborn itu lalu berpendapat bahwa Dirjen HKI seharusnya mulai meninjau ulang kinerja LMKN selaku lembaga yang mengelola royalti musik. Menurutnya, LMKN selama ini tidak pernah menyelesaikan kasus hak cipta maupun transparan dalam pembagian royalti musik ke pencipta lagu.
"Harusnya mereka mengawasi kerjaan LMKN bukannya memberikan ruang kepada LMKN untuk membuat seolah-olah pencipta ini tidak memiliki hak untuk menuntut haknya," ucap Piyu.
"Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran LMKN yang maju, kenapa kami? AKSI, menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran, ini kan tidak kompeten," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi