Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ciri-Ciri Hewan Kurban Iduladha yang Layak dan Sehat, Teliti saat Memilih
Advertisement . Scroll to see content

5 Larangan Bagi Orang Berkurban, agar Ibadah Sah dan Sempurna

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:35:00 WIB
5 Larangan Bagi Orang Berkurban, agar Ibadah Sah dan Sempurna
5 Larangan Bagi Orang Berkurban (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - 5 larangan bagi orang berkurban perlu diketahui oleh setiap muslim. Diketahui, ibadah kurban ialah salah satu amalan istimewa di bulan Dzulhijjah yang dinanti- nantikan umat Islam. 

Tidak hanya jadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban pula jadi momen berbagi kebahagiaan dengan sesama. Tetapi, supaya ibadah kurban diterima dengan sempurna, ada sebagian larangan yang butuh dicermati oleh orang yang berkurban.

Berikut 5 larangan bagi orang berkurban dilansir iNews.id dari berbagai sumber:

5 Larangan Bagi Orang Berkurban

1. Tidak menyebut nama Allah saat menyembelih

Saat menyembelih dianjurkan menyebut nama Allah. Hal ini terdapat dalam Surat AL Maidah ayat 3 dan Surat Al An’am: 121

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

2. Larangan memotong kuku serta rambut sejak 10 Hari Awal Dzulhijjah

Untuk orang yangberkurban, disarankan tidak memotong kuku serta rambut semenjak 10 hari awal Dzulhijjah. Larangan ini bersumber pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umm Salamah.

dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim no. 1977).

3. Larangan berkurban dengan hewan yang cacat

Dalam hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.

4. Memotong Hewan Kurban sebelum Waktunya (Iduladha)

Hewan kurban cuma boleh disembelih pada waktu yang sudah didetetapkan, ialah sehabis shalat Idul Adha sampai berakhirnya hari tasyrik.

Memotong hewan kurban di luar waktu yang didetetapkan bisa membatalkan sahnya kurban.

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

5. Membagikan Bagian Hewan Kurban kepada Penjagal sebagai upah

Larangan terakhir merupakan membagikan bagian hewan kurban kepada penjagal selaku upah atas jasanya menyembelih hewan. Membagikan upah kepada penjagal diperbolehkan, tetapi tidak boleh dengan bagian dari hewan kurban.

Upah buat penjagal wajib diberikan dari sumber lain, terpisah dari hewan kurban. Melakukan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan serta mencermati syariat Islam ialah kunci supaya ibadah kurban diterima dengan sempurna.

Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut ini, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Itulah penjelasan mengenai  5 larangan bagi orang berkurban. Semoga Allah mudahkan kita untuk dapat berkurban di tahun ini. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut