5 Syarat Wajib Haji Beserta Rukunnya yang Harus Muslim Ketahui
JAKARTA, iNews.id - Syarat wajib haji penting diketahui bagi Muslim yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Makkah.
Haji diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk mengerjakannya. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke-Hijriah.
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah berarti bersengaja mendatangi Baitullah yakni Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Dalil ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan umrah hanyalah yang memenuhi syarat. Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Merdeka
5. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu:
1. Sehat jasmani dan ruhani
2. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan
3. Adanya kendaraan yang diperlukan
4. Aman dalam perjalanan
5. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya
Syarat Sah Haji
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
Selain syarat wajib haji, ada rukun haji yang perlu diketahui agar ibadah yang dijalankan untuk menggenapkan rukun Islam kelima tidak sia-sia.
Berikut 6 rukun haji dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dari Kemenag:
1. Niat Ihram (niat)
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجَةِ
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya; Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.
Niat Umrah
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة
Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.
Artinya; Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah.
Niat Haji Sekaligus Umrah (Haji Qiran)
نَوَيْتُ الْحَجَّ والعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ لِلهِ تَعَالَى
nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala
Artinya; Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Swt.
Niat tersebut diniatkan ketika memulai ihram
2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan berdiam diri sejenak di Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijah. Wukuf di awali khutbah, sholat zuhur dan Ashar dijama' taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian diisi dengan kegiatan membaca doa, berzikir, membaca Al-Qur'an, tasbih dan istigfar.
3. Tawaf
Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
4. Sa’i
Sa’i menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Menurut istilah, sa’i berarti berjalan dari shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
5. Bercukur
Dalam rangkaian ibadah haji atau umrah, bercukur merupakan salah satu rukun haji atau umrah, khususnya menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji atau umrahnya jika tidak mencukur rambut.
Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa’i. Dalam ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut tahallul awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
6. Tertib, sesuai dengan urutannya.
Tertib dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada. Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
Itulah syarat wajib haji dan rukunnya yang perlu muslim ketahui sebelum menunaikan rukun Islam kelima.
Editor: Kastolani Marzuki