Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama
Advertisement . Scroll to see content

6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui Para Jemaah agar Ibadahnya Sah

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:13:00 WIB
6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui Para Jemaah agar Ibadahnya Sah
Rukun haji (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rukun haji harus dipenuhi setiap jemaah agar ibadahnya sah di hadapan Allah SWT. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat syarat, rukun, dan wajib haji.

Syarat haji mengacu kepada kondisi yang harus dimiliki seseorang yang akan menunaikan ibadah haji, yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki kemampuan (istitha’ah).

Kemampuan yang dimaksud adalah mampu dalam aspek jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Kemudian, rukun haji dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji.

Bedanya, amalan wajib haji jika ditinggalkan salah satunya karena udzur syar'i tidak membuat ibadah haji seseorang menjadi tidak sah, namun ia harus membayar dam. Sedangkan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak bisa menggantinya dengan amalan lain, termasuk dam sekali pun

Selain itu, akan membuat ibadah hajinya tidak sah. Dengan kata lain, seluruh rukun haji harus dilaksanakan oleh jemaah haji agar hajinya sah. Adapun yang termasuk rukun haji adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, cukur, dan tertib. Berikut ini penjelasan lengkap rukun haji.

Rukun Haji Ada 6 Apa Saja?

  • 1. Ihram

Kata ihram berarti mengharamkan. Dalam konteks haji dan umrah, ihram menurut istilah bermakna niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Ketika mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka seseorang telah memulai untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dan terikat pada ketentuan selama berihram.
  
Jemaah haji disunahkan untuk melakukan beberapa hal sebelum berihram. Sunah ihram tersebut adalah, mandi; memakai wangi-wangian pada tubuhnya; memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan; memakai kain ihram yang berwarna putih; salat sunnah ihram dua rakaat.

Kain ihram yang digunakan jemaah pria terdiri dari dua helai kain tanpa jahitan. Satu kain disarungkan untuk menutup bagian bawah tubuh mulai dari pusar hingga lutut. Satu kain lagi diselendangkan dan menutup kedua bahu.

Namun, ketika melakukan tawaf, disunahkan untuk idhtiba', yaitu memperlihatkan bahu bagian kanan, dengan cara meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
  
Bagi jemaah perempuan, tidak ada pakaian ihram khusus. Jemaah perempuan dapat menggunakan pakaian apa pun, asal menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari, baik itu telapak tangan maupun punggung tangan.

Dalam keadaan ihram, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara larangan ihram adalah, memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah, mengucap kata-kata kotor atau mencaci, serta memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

  • 2. Wukuf di Arafah

Wukuf berarti berhenti. Makna wukuf, menurut istilah, adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak dalam waktu yang telah ditentukan. Waktu untuk wukuf dimulai sejak tergelincir matahari pada 9 Zulhijjah (hari Arafah) hingga terbit fajar hari Nahr pada 10 Zulhijjah.

Sebagai salah satu rukun haji, jemaah yang tidak melakukan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji. Hal ini berdasarkan ucapan Rasulullah SAW,

“Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan  haji,” (HR At-Tirmidzi).

Untuk melaksanakan wukuf, tidak disyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil. Oleh karena itu, perempuan yang tengah haid atau nifas boleh melaksanakan wukuf. Selama wukuf di Arafah, jemaah dianjurkan memperbanyak zikir, istighfar, shalawat, serta doa sesuai sunnah Rasulullah SAW. 

  • 3. Tawaf ifadah

Menurut istilah, tawaf berarti mengelilingi Baitullah tujuh kali putaran dan berlawanan arah jarum jam. Dengan demikian saat tawaf, yang dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula, posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah.

Ada lima macam tawaf, yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nazar. Tawaf rukun terbagi dua, yaitu tawaf ifadah (tawaf ziyarah) atau tawaf rukun haji dan dan tawaf rukun umrah. 

  • 4. Sa’i

Pengertian sa’i menurut istilah adalah berjalan dari Safa ke Marwah, sebanyak tujuh kali bolak-balik dengan syarat dan cara-cara tertentu. Syarat sa’i adalah didahului dengan tawaf, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah, menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan, serta dilaksanakan di tempat Sa’i.
  
Ketika sa'i, jemaah disunnahkan berjalan biasa di antara Safa dan Marwah seraya berzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Alquran dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat. Namun ketika berada di area sepanjang lampu hijau, jemaah laki-laki disunahkan melakukan sa’i dengan berjalan cepat atau berlari-lari kecil. 

  • 5. Cukur

Bercukur termasuk dalam rukun haji/umrah. Menurut mazhab Syafi'i, tidak sempurna haji/umrah seseorang jika tidak mencukur rambut. Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib dan jika ditinggalkan wajib membayar dam.
  
Dalam ibadah haji, bercukur biasanya dilakukan pada 10 Zulhijjah setelah jemaah melempar Jumrah Kubra. Hal itu disebut dengan tahallul awal. Bercukur bisa juga dilaksanakan sebelum ataupun setelah lempar Jamrah Aqabah.

Jemaah dapat bercukur dengan beberapa cara, yaitu memotong rambut hingga gundul atau memendekkan rambut, bagi jemaah pria. Sedangkan cukur pada jemaah perempuan dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari. Perlu diketahui, jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut.
  
Bagaimana bila jemaah tidak memiliki rambut kepala? Maka ia disunnahkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain di tubuh, misalnya kumis atau lainnya. Setelah melakukan cukur, jemaah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.

  • 6. Tertib

Rukun haji yang terakhir adalah tertib. Maksudnya, yakni melaksanakan semua rukun haji secara berurutan dan menyeluruh. Dengan demikian, amalan dalam haji harus dilakukan dengan mendahulukan yang awal, melakukan sesuai urutan, hingga akhirnya sampai pada amalan yang terakhir.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut