Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama
JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh jeda saat ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam menarik dikaji lebih dalam. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan ijab kabul pasangan selebriti, Luna Maya dan Maxime Bouttier.
Penyebabnya, ijab kabul yang dilakukan terdapat jeda. Banyak yang beranggapan bahwa ijaab kabul harus dilakukan langsung tanpa jeda. Sehingga, jika terdapat jeda saat ijab kabul bisa membatalkannya alais tidak sah.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada jeda saat ijab kabul dalam pernikahan? Begini ulasannya.
Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Dilansir dari NU Online, Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan perihal akad nikah.
وَلَا يَكُونُ التَّزْوِيجُ إلَّا لِامْرَأَةٍ بِعَيْنِهَا وَرَجُلٍ بِعَيْنِهِ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ مِنْ سَاعَتِهِ لَا يَتَأَخَّرُ بِشَرْطٍ وَلَا غَيْرِهِ وَيَكُونُ مُطْلَقًا
Artinya: "Dan tidaklah pernikahan itu kecuali untuk seorang wanita tertentu dan seorang laki-laki tertentu dan akad nikah terjadi seketika itu juga, tidak ditunda dengan syarat atau selainnya dan harus mutlak." (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i, al-Umm, [Bairût: Dar al-Fikr: 1990] Juz 5, hlm. 41).
Menurut Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, yang dimaksud seketika dalam satu majelis bukan berarti tanpa jeda sama sekali.
Aku (Imam Nawawi) berkata: Pendapat yang sahih adalah disyaratkan kabul dilakukan segera, maka pemisahan yang sebentar tidak membahayakan, sedangkan pemisahan yang lama membahayakan, yaitu yang menunjukkan berpalingnya dari kabul.” (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1991], juz VII, hal. 39).
Dengan demikian, selama jeda tidak terlalu lama dan tidak disela pembicaraan yang tidak relevan, maka akad nikah tetap sah. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh banyak fuqaha Syafi‘iyyah. Pendapat ulama Irak dari kalangan mazhab Syafi‘i, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi.
Dalam hal ini, ukuran jeda yang dimaksud oleh para ulama bukanlah berdasarkan hitungan detik atau menit secara pasti. Tidak ada dalil eksplisit yang menetapkan batasan waktu dalam ukuran kronologis seperti itu. Hal yang menjadi tolok ukurnya adalah kondisi dan suasana akad, bukan durasinya.
Jika jeda yang terjadi masih dalam suasana ijab kabul dan tidak diselingi oleh hal-hal yang menunjukkan berpaling dari akad, maka akad tetap sah. Sebaliknya, jika jeda tersebut menunjukkan sikap berpaling atau tidak melanjutkan akad, seperti berdiri meninggalkan tempat, mengobrol panjang tentang hal lain, atau melakukan aktivitas lain yang memutus suasana akad, maka akad nikah tersebut dianggap batal.
Demikian penjelasan apakah boleh ada jeda ijab kabul saat akad nikah dalam agama Islam.
Editor: Kastolani Marzuki