Apakah Boleh Sikat Gigi saat Berpuasa? Ulama Beda Pendapat
JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh sikat gigi saat berpuasa? Hal tersebut tentu sering menjadi pertanyaan kaum Muslim ketika melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Selain menahan lapar dan haus, berpuasa juga dianjurkan untuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian mana pun. Oleh sebab itu, hal tersebut sering menjadi kekhawatiran ketika seseorang melakukan kumur dan sikat gigi.
Berkumur dan sikat gigi saat menjalankan puasa sering menjadi dilematis karena dikhawatirkan bisa membatalkan Puasa. Padahal, gigi adalah salah satu bentuk menjaga kebersihan yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).
Lantas, bagaimana hukumnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Terkait kebolehan berkumur dan sikat gigi ketika berpuasa, ulama memiliki perbedaan pendapat. Setidaknya, ada dua perbedaan pandangan terkait persoalan tersebut.
Dikuti iNews.id dari laman Kemenag, Jumat (24/3/2023), pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa.
Dalil yang mendukung pandangan tersebut adalah 'Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa' (HR: Tirmidzi).
Pendapat pertama tersebut didukung oleh banyak ulama. Oleh karena itu, sebagian besar berpandangan bahwa sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan.
Pendapat kedua menyatakan, sikat gigi atau bersiwak pada saat puasa hukumnya makruh. Dalil yang mendasarinya adalah, Rasulullah SAW bersabda bahwa "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat kedua tersebut, orang yang bau mulut karena berpuasa, dianggap lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau wewangian lainnya ketika di hadapan Allah.
Pandangan mazhab Syafi'i menyikat gigi saat puasa atau ketika matahari tergelincir dihukumi makruh. Alasannya adalah supaya bau mulut orang yang sedang berpuasa tetap ada.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mmenyebut bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.
Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Ulama yang menghukumi sikat gigi dan siwak tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadits di atas. Menurut ulama yang menganut pendapatan pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia.
Oleh sebab itu, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari ketika bulan Ramadhan. Kesimpulannya, ada dua pandangan terkait sikat gigi saat puasa, yakni boleh dan makruh, tetapi tidak ada yang sampai mengharamkan. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja