Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Minggu, 02 Juni 2024 - 17:03:00 WIB
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).
Advertisement . Scroll to see content

1. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

UU tersebut mengatur dua jenis visa haji yang legal di Indonesia, yaitu:

  • Visa haji kuota Indonesia: Terdiri dari kuota haji reguler dan haji khusus.
  • Visa haji Mujamalah (Furoda): Merupakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

2. Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi:

Fatwa ini mewajibkan izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji. Alasannya:

  • Syariat Islam: Kewajiban ini sesuai dengan syariat Islam.
  • Pelayanan Haji Berkualitas: Izin haji menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah.
  • Ketaatan Kepada Pemerintah: Izin haji merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah.
  • Melindungi Jemaah: Haji tanpa izin dapat merugikan jemaah lain.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi

3. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU):

NU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah pengurus Syuriyah NU pada tanggal 28 Mei 2024.

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” ungkap Widi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut