Bacaan Ijab Kabul Pengantin Pria, Tata Cara Lengkap dengan Doa Setelah Akad Nikah
JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul pengantin pria merupakan salah satu rukun nikah dalam syariat Islam. Akad nikah atau ijab kabul ini merupakan inti dari proses pernikahan.
Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Perlu diketahui, menikah dalam ajaran Islam merupakan salah satu sunnah Nabi SAW yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Selain menggenapkan separuh agama, menikah juga membentengi seseorang dari perbuatan zina serta mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pernikahan juga membuat hati seseorang tenteram dan melanggengkan keturunan.
Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan menjelaskan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Isalm yaitu menjaga nasab atau keturunan.
Selain itu, memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual dan lain sebagainya.
Dalil tentang pernikahan disebutkan dalam Alquran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32).
Menikah juga merupakan sunah Rasulullah SAW, bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW menyatakan orang yang membeni pernikahan bukan termasuk golongannya.
Rasulullah SAW telah bersabda:
لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku." (HR. Muslim) [No. 1401 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Lafaz Ijab Kabul versi Bahasa Indonesia berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”
"Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”
ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
Latin: Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan.
Artinya : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Pengantin Pria: Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan.
Artinya: "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
2. Pembukaan
Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.
3. Khutbah Nikah
Usai pembacaan ayat Al Quran, dilanjutkan dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami istri nantinya bisa hidup rukun dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.
4. Akad Nikah / Ijab Kabul
Selesai dilaksanakan khutbah nikah maka penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria seperti menanyakan status hubungannya, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, dan lain sebagainya.
Selepas itu barulah akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan keadaan khusyuk, ijab dan qobul mulai disuarakan oleh wali mempelai wanita dengan mempelai pria secara lantang dan tegas.
5. Doa Penutup
Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup.
6. Penandatanganan Buku Nikah
Selesai pembacaan doa penutup dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan buku nikah yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah sekaligus dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
Latin: Baarakallahu laka wabarakoa 'alaika wajma'a bainakumaa fii khoir.
Artinya: ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, semoga Allah memberi berkah padamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan".
Doa setelah Akad Nikah untuk Kerukunan Rumah Tangga
اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ أَبِيْنَا آدَمَ وَأُمِّنَا حَوَّاءَ، وَ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ اْلكُبْرَى، وَ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِىٍّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ، وَ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ الْمَاءِ وَالثَّلْجِ.
Latin: Allahumma Allif bainahuma kamaa allafta baina aadama wa ammanaa hawwaa a wa allaf bainahumaa kamaa allafta baina sayyidina muhammadin shollallahu 'alaihi wasallama wasayyidatina khodijatal kubraa, wa allif bainamuha kamaa allafta baina sayyidina 'aliyii wasayyidatina fathimatazzahraa wa allif bainahuma kamaa allafta bainalmaai watstalji.
Artinya: Ya Allah, Ya Karim Ya Waduud, untuk putra-putri kami yang telah bersanding di atas pelaminan nan indah dekornya, rukunkanlah dua mempelai ini sebagaimana Engkau telah merukunkan Bapak kami Adam dan Ibu kami Hawaa. Rukunkanlah keduanya sebagaimana Engkau telah merukunkan junjungan kami Nai Muhammad SAW dan Khadijah Al Qubro. Dan rukunkanlah keduanya sebagaimana Engkau merukunkan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az Zahra dan cinta yang Engkau jadikan penghias keluarga Nabi-Mu yang suci.
Itulah ulasan bacaan ijab kabul pengantin pria dan tata caranya lengkap dengan doa menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dan dipahami dalam sebuah proses pernikahan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki