Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Hari Valentine, ISAGO Luncurkan Koleksi Heart Solitaire dan Engravable Bracelet
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Mengucapkan Hari Valentine dalam Islam? Muslim Wajib Tahu

Selasa, 13 Februari 2024 - 13:28:00 WIB
Bagaimana Hukum Mengucapkan Hari Valentine dalam Islam? Muslim Wajib Tahu
Bagaimana hukum mengucapkan hari valentine dalam Islam? (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan hari valentine dalam Islam? Tentu pertanyaan seperti ini akan muncul menjelang tanggal 14 Februari.

Seperti yang kita ketahui, hari Valentine atau Hari Kasih Sayang adalah perayaan yang berasal dari tradisi Nasrani, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.

Pada hari ini, banyak orang yang saling memberikan hadiah, ucapan, atau perhatian kepada orang-orang yang mereka sayangi, baik pasangan, keluarga, maupun teman. Namun, bagaimana hukum mengucapkan Hari Valentine bagi umat Islam? Apakah boleh atau tidak?

Bagaimana Hukum Mengucapkan Hari Valentine dalam Islam?

Menurut pandangan Islam, mengucapkan Hari Valentine kepada orang lain adalah haram, karena termasuk bentuk ikut-ikutan dalam perayaan orang kafir yang bertentangan dengan syariat Islam.
Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

Firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 67:

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ

Artinya: "Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan." (QS. Al-Hajj: 67).

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap umat memiliki syariat dan ibadah yang berbeda-beda, dan tidak boleh mencampuradukkan antara satu dengan yang lain. Umat Islam harus berpegang teguh pada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti syariat orang kafir yang sesat dan menyesatkan.

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri RA:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menegaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam perkataan, perbuatan, atau pakaian adalah terlarang, karena akan menimbulkan persamaan dan persaudaraan dengan mereka, padahal Allah SWT telah membedakan antara umat Islam dan umat kafir. Umat Islam harus membedakan diri mereka dari orang kafir, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, maupun adat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam memperingati Hari Valentine, karena termasuk bentuk penyebaran budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pergaulan bebas, zina, aborsi, dan penyakit menular seksual.

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dengan jelas diterangkan bahwa:

1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

2.  Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Selain itu, perayaan ini juga sering disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma agama dan moral, seperti berpacaran, bermesraan, atau bahkan berzina.

Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh mengucapkan Hari Valentine kepada siapa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena hal itu sama saja dengan mengakui dan merayakan perayaan orang kafir yang haram.

Umat Islam juga tidak boleh menerima ucapan atau hadiah Hari Valentine dari orang lain, karena hal itu sama saja dengan menyetujui dan mendukung perayaan tersebut. Umat Islam harus menjaga kehormatan dan keimanan mereka, dan tidak terpengaruh oleh budaya asing yang bertentangan dengan Islam.

Ucapan kasih sayang tidak harus terbatas pada Hari Valentine saja, tetapi harus dilakukan setiap saat, terutama kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti orang tua, suami/istri, anak, saudara, dan teman.

Ucapan kasih sayang juga harus disertai dengan perbuatan kasih sayang yang sesuai dengan syariat Islam, seperti berbuat baik, menasehati, membantu, dan mendoakan. Ucapan dan perbuatan kasih sayang yang sesuai dengan Islam akan mendatangkan pahala dan keberkahan, sedangkan ucapan dan perbuatan kasih sayang yang meniru orang kafir akan mendatangkan dosa dan murka Allah SWT.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan Hari Valentine dalam Islam. Semoga kita dapat terjaga dari segala bentuk kemaksiatan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut