Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Warga Cianjur Keracunan usai Minum Susu Kambing
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Aqiqah Bersamaan dengan Qurban? Begini Menurut Ulama

Senin, 04 Juli 2022 - 15:31:00 WIB
Bolehkah Aqiqah Bersamaan dengan Qurban? Begini Menurut Ulama
Qurban dan aqiqah merupakan ibadah yang sama-sama dalam bentuk penyembelihan hewan ternak berupa kambing. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah Aqiqah bersamaan dengan qurban? Aqiqah dan Qurban merupakan amalan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak.

Hukum Qurban dan Aqiqah, pada hakikatnya adalah ibadah sunnah muakad (selama tidak nazar), juga sama-sama merupakan ibadah sosial yang melakukan penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Namun ada beberapa perbedaan konsep dalam pelaksanaan Qurban dan Aqiqah. Waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah pun berbeda. Ibadah qurban wajib dilakukan pada Hari Raya Qurban atau Idul Adha, yaitu 10-13 Dzulhijjah. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan seminggu setelah kelahiran anak atau maksimal hingga anak memasuki masa baligh.

Dikutip dari laman nucare, Qurban dianjurkan untuk seseorang yang memiliki kecukupan-kelebihan harta, untuk berqurban atas nama diri sendiri atau orang lain. 

Qurban merupakan amalan besar yang ada dalam bulan Dzhulhijjah, selain adanya agenda besar rangkaian aktivitas ibadah haji yang dilaksanakan di kota Mekkah. 

Di antara motivasi agama mengapa harus berqurban bisa dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

”Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan darah itu di sisi Allah SWT segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah” (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).

Sedangkan dalam aqiqah adalah anjuran bagi orang tua yang baru memiliki anak sebagai ungkapan rasa syukur.

Ustadz Muhammad Ajib MA dalam bukunya Fiqih Aqiqah Perspektif Mazhab Syafii menjelaskan, hukum aqiqah menurut sebagian ulama atau jumhur ulama yakni sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib).

Hal ini sesuai hadits Nabi SAW.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Hewan aqiqah boleh dengan kambing, sapi atau unta. Namun umumnya Muslim di Indonesia memakai hewan kambing untuk aqiqah.

Bolehkah Aqiqah Bersamaan dengan Qurban

Ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Namun banyak dari umat Islam yang mempertanyakan pelaksanan qurban dan aqiqah yang dikerjakan sekaligus.

Terkait bolehkah aqiqah bersamaan dengan Qurban, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi." (Kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani)

Mengacu pada maqalah di atas, Imam Ramli berpendapat bahwa niat qurban dan aqiqah dapat dilaksanaan bersamaan ketika menyembelih hewan.

Ada juga pendapat lain dari sebagian ulama, salah satunya Al-Khallal dengan mengutip riwayat Imam Ahmad:

ذَكَرَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ: فَإِنْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ

“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.”

Demikian, beberapa pendapat ulama yang dapat menjadi jawaban dari pertanyaan terkait hukum Aqiqah bersamaan dengan Qurban. 

Pertanyaan selanjutnya yang seringkali menimbulkan kontradiksi di kalangan masyarakat adalah teknis pembagian daging. Dalam qurban, daging dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah, sementara untuk aqiqah dibagikan dengan kondisi siap saji. Namun hal ini tidak perlu dijadikan permasalahan karena cara pembagian bukanlah masuk ke dalam hal substantif, tidak menyangkut keabsahan ibadah yang dijalani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut