Cara Ganti Puasa Ramadhan karena Haid, Lengkap Bacaan Niat dan Batas Waktunya
JAKARTA, iNews.id - Cara ganti puasa Ramadhan karena haid perlu Muslimah ketahui termasuk bacaan niatnya. Dalam ajaran Islam, perempuan haid dilarang untuk menjalankan ibadah baik sholat, puasa maupun membaca Al Quran karena kondisi mereka sedang tidak suci.
Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman:
{وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (QS. Al Baqarah: 222).
4 Amalan Nisfu Syaban bagi Wanita Haid yang Perlu Diketahui Muslimah
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa haid adalah darah kotor. Karenanya, ketika wanita mengalami haid dilarang untuk digauli. Wanita haid juga dilarang melakukan ibadah.
Setelah haid berhenti, wanita diperintahkan untuk mandi junub. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:
وَلا جُنُباً إِلَّا عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Artinya: Jangan pula hampiri masjid sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43)
Ibnu Abbas mengatakan, "Janganlah kalian memasuki masjid ketika kalian sedang dalam keadaan berjinabah, kecuali orang yang hanya sekadar lewat saja.
Namun, setelah dalam kondisi kembali sucid ari haid, perempuan muslimah yang masih memiliki utang puasa Ramadhan wajib untuk menggantinya sebelum datangnya kembali Bulan Ramadhan.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Para Ulama menyebutkan udzur Syar’i diperbolehkan untuk tidak berpuasa bukan hanya dua faktor di atas. Terdapat 6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya.
Pertama, musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i, kedua, orang sakit, ketiga, ibu hamil, keempat, perempuan haid atau nifas, kelima orang jompo, keenam ibu menyusui.
Cara qadha atau ganti puasa Ramadhan karena haid adalah dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain setelah Ramadhan hingga sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Jika belum qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya, harus meng-qadha puasa di hari-hari setelah Ramadhan tahun berikutnya selesai sekaligus membayar fidyah.
Hal tersebut merujuk pada sabda Radulullah SAW, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Latin : Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'I Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.
Arti : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala
Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Tentang waktu Mengganti / qadha puasa Ramadhan ini, Rasulullah SAW bersabda:
وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.
“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan."
Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Demikian pembahasan mengenai cara qadha / ganti puasa karena haid lengkap dengan bacaan niat puasa qadha.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki