Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bolehkah Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Sudah Berlalu Lama dan Lupa Jumlahnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 10:00:00 WIB
Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Sudah Berlalu Lama dan Lupa Jumlahnya
Cara mengganti Puasa Ramadhan yang sudah berlalu lama dan lupa jumlahnya penting diketahui Muslim yang belum bayar puasa. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengganti Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang meninggalkannya baik disengaja maupun tidak karena uzur syar'i. Lalu bagaimana cara mengganti Puasa Ramadhan yang sudah berlalu lama dan lupa jumlahnya? Berikut ulasannya.

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤

Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan.

Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Sudah Berlalu Lama Dan Lupa Jumlahnya

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Diharamkan mengganti puasa di hari-hari yang diharamkan.

Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).

Lantas bagaimana bila seseorang punya hutang puasa Ramadhan yang berlalu lama dan lupa jumlahnya?

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip dari laman rumahfiqih menjelaskan, dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar atu mengganti puasa Ramadhan. 

Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, cara mengganti Puasa Ramadhan yang sudah berlalu lama dan lupa jumlahnya, jumhur ulama seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha atau menggantinya setelah Ramadhan dan membayar fidyah.

Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).

Jika lupa jumlah hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan, kata Ahmad Sarwat yakni dengan melakukan appraisal atau perkiraan. Orang yang punya hutang Puasa Ramadhan ini dipersilakan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.

"Katakanlah misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50 % hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, kita bisa hitungan dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.

Buatlah list di atas catatan, isinya kolom nomor, hari ke berapa, dan tanggal pelaksanaan. Kemudian mulai lakukan qadha' puasa itu sehari demi sehari secara santai. Yang penting setiap kali selesai satu hari puasa, contrenglah catatan itu serta beri tanggal pelaksanaannya. Semua itu agar kita punya catatan pasti dan tahu progres jadwal pembayaran hutang kita kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaan teknisnya, boleh saja puasa qadha' itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya bisa dapat plus, seperti hari Senin atau Kamis. Atau boleh juga dijatuhkan pada tiap tanggal 13,14 dan 15 tiap bulan qamariyah, sebagaimana halnya puasa ayyamul bidh atau seperti menjalankan puasa Daud yakni berselang-seling.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut